Perwirasatu.co.id- Lampung Timur-4 orang warga masyarakat, hanya bisa pasrah, saat digelandang di kantor polisi, karena diduga terlibat aksi permainan judi, menggunakan kartu Remi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi, pada Kamis (25/1/2024), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MF (44) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, EJ (42) warga Kecamatan Mataram Baru, SJ (43) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan ST (48) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, para tersangka ini, diduga nekat melakukan aktifitas perjudian, dengan menggunakan kartu Remi, disalah satu rumah warga, diwilayah Kecamatan Mataram Baru, pada Rabu (24/1/24) malam.
Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan pemeriksaan kelokasi kejadian, hingga berhasil mengamankan ke-4 warga, yang diduga sebagai tersangka permainan judi kartu tersebut.
"Para tersangka ini, modusnya diduga nekat bermain kartu Leng, dengan taruhan uang tunai," jelasnya.
Para tersangka, berikut barang bukti 2 kartu Remi, dan uang tunai ratusan ribu rupiah, selanjutnya segera dibawa ke Mapolsek Mataram Baru, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar