Motor Listrik MBG dan Negara yang Tersandera
Keterangan Gambar : Kasus 17.600 motor listrik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar kabar tentang kendaraan operasional yang boleh didistribusikan. Perkara ini jauh lebih besar daripada urusan gudang, segel, atau perpindahan barang.
Perwirasatu.co.id, Rabu 24 Juni 2026.
Di dua gudang di Sentul dan Cikarang, belasan ribu motor listrik tersimpan dalam posisi ganjil: bukan barang bebas, tetapi juga bukan barang sitaan. Kejaksaan Agung menyegelnya dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis, namun pada saat yang sama membuka jalan agar kendaraan itu tetap dipakai untuk menunjang layanan negara. Di titik itulah publik berhadapan dengan ironi yang telanjang: aset yang dibeli dengan uang rakyat, diduga lahir dari pengadaan bermasalah, tetapi tetap harus diselamatkan manfaatnya.
Kasus 17.600 motor listrik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar kabar tentang kendaraan operasional yang boleh didistribusikan. Perkara ini jauh lebih besar daripada urusan gudang, segel, atau perpindahan barang. Ia membuka persoalan lama yang terus berulang dalam belanja negara: barang sudah telanjur dibeli, uang publik sudah dibayarkan, lalu dugaan manipulasi baru muncul setelah proyek berjalan. Dalam konteks seperti itu, keputusan untuk tetap memanfaatkan motor listrik tidak bisa dibaca hanya sebagai langkah teknis penyelamatan aset, melainkan juga sebagai cermin betapa negara kerap terlambat menertibkan pengadaan yang sejak awal seharusnya diawasi ketat.
Kejagung menegaskan motor motor itu tidak disita sebagai barang bukti, melainkan hanya disegel untuk pengawasan. Alasannya pragmatis sekaligus problematis: jika kendaraan dibiarkan terlalu lama sebagai barang sitaan, nilai ekonominya dikhawatirkan menyusut dan kemanfaatannya turun. Karena itu, motor yang telah dibayar negara tersebut tetap dimungkinkan keluar dari gudang dan digunakan, dengan koordinasi bersama Badan Gizi Nasional. Penjelasan ini masuk akal dari sudut efisiensi aset. Namun justru di situlah letak paradoksnya. Negara tampak lebih sigap menyelamatkan nilai guna barang yang sudah telanjur dibeli daripada menjelaskan mengapa barang itu bisa dibeli dalam skema yang kini diduga sarat mark up.
Agar perkara ini tidak kabur, ada satu pembedaan yang harus diletakkan secara terang. Angka 17.600 unit adalah jumlah motor listrik yang sudah disegel di gudang, terutama di kawasan Sentul dan Cikarang. Tetapi pengadaan yang dipersoalkan penyidik bukan 17.600 unit, melainkan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total sekitar Rp1,035 triliun. Dengan kata lain, motor yang kini disegel hanyalah bagian yang sudah terlacak dan diamankan dalam wujud fisik, sementara konstruksi perkaranya menyasar pengadaan yang lebih besar. Perbedaan dua angka ini penting karena menunjukkan bahwa yang sedang dibongkar Kejagung bukan semata keberadaan barang di gudang, melainkan keseluruhan rantai belanja negara yang diduga telah dibangun dengan harga tidak wajar.
Penyidik telah memberi petunjuk terang bahwa salah satu fokus perkara adalah dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik. Dari temuan yang dipublikasikan, konstruksi masalahnya tidak berhenti pada fakta bahwa motor itu ada secara fisik. Yang dipersoalkan justru adalah kemungkinan harga yang direkayasa sejak tahap penyusunan harga perkiraan sendiri, vendor yang tidak memenuhi syarat, serta pembayaran negara terhadap pengadaan yang nilainya diduga tidak wajar. Dalam lanskap korupsi pengadaan, inilah bentuk yang paling sering menipu publik: barangnya nyata, unitnya bisa dihitung, fungsinya bisa dipamerkan, tetapi harga, proses, dan kebutuhannya diduga dimanipulasi. Karena itu, keberadaan motor motor tersebut tidak otomatis menjadi bukti bahwa pengadaan itu sehat. Ia justru bisa menjadi penanda bahwa korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk barang fiktif, melainkan juga dalam bentuk barang nyata yang dibeli dengan skema yang dibengkokkan.
Dari sini, pertanyaan yang semestinya diajukan publik bukan hanya apakah motor itu boleh dipakai atau tidak, melainkan mengapa program pemenuhan gizi membutuhkan pengadaan motor listrik dalam jumlah sedemikian besar, dengan nilai menembus lebih dari satu triliun rupiah. Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya dirancang untuk memastikan makanan sampai ke sasaran, satuan pelayanan berjalan, dan rantai pasok pangan bekerja. Jika motor listrik memang dibutuhkan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, negara wajib menjelaskan dengan rinci: untuk distribusi apa, di wilayah mana, siapa penggunanya, bagaimana hitungan kebutuhannya, dan mengapa jumlahnya mencapai puluhan ribu unit. Tanpa penjelasan itu, publik akan terus melihat pengadaan ini sebagai gejala birokrasi yang lebih sibuk membelanjakan anggaran daripada menjawab kebutuhan program secara masuk akal.
Persoalan menjadi semakin rumit karena BGN sendiri pernah menyatakan akan memaksimalkan pemanfaatan barang yang sudah terlanjur dibeli pada tahun anggaran sebelumnya. Dari sudut pandang administrasi, sikap ini dapat dimengerti. Barang yang sudah dibayar dengan uang negara tentu tidak ideal bila dibiarkan menumpuk tanpa manfaat. Namun dari sudut tata kelola, pernyataan semacam itu justru menyingkap masalah yang lebih mendasar: negara seperti selalu datang belakangan. Ketika proyek masih dalam tahap perencanaan, pengawasan sering longgar. Ketika uang sudah keluar dan barang sudah datang, barulah semua pihak sibuk mencari cara agar aset tidak mubazir. Akibatnya, diskusi publik mudah bergeser dari pertanyaan tentang proses pengadaan ke pertanyaan tentang cara menyelamatkan barang yang telanjur dibeli. Di sinilah risiko normalisasi itu muncul. Korupsi tidak lagi dilihat sebagai persoalan sistemik dalam perencanaan dan pengadaan, melainkan cukup dianggap selesai selama barangnya masih bisa dipakai.
Narasi penyelamatan manfaat aset memang menggoda. Ia terdengar rasional, hemat, dan seolah berpihak pada kepentingan publik. Tetapi rasionalitas semacam itu harus diuji dengan hati hati. Menyelamatkan manfaat barang bukanlah hal yang sama dengan memutihkan proses pembeliannya. Negara boleh saja memastikan motor listrik tetap berguna untuk pelayanan, tetapi pada saat yang sama wajib membuka seluruh dasar pengadaannya kepada publik: berapa harga satuan, bagaimana spesifikasi ditentukan, mengapa vendor yang dipilih bisa lolos, dan siapa yang bertanggung jawab bila selisih harga terbukti terjadi. Tanpa keterbukaan itu, distribusi motor justru berisiko menjadi semacam selimut baru bagi skandal lama. Asetnya bergerak, program tetap berjalan, tetapi pertanyaan tentang siapa yang mempermainkan uang rakyat dibiarkan menggantung.
Kasus ini juga menunjukkan problem klasik birokrasi Indonesia: ukuran keberhasilan sering berhenti pada serapan anggaran dan realisasi belanja, bukan pada ketepatan kebutuhan. Dalam logika seperti itu, selama kontrak berjalan, vendor menerima pembayaran, dan barang datang ke gudang, proyek dianggap selesai secara administratif. Padahal justru di situlah titik rawan korupsi pengadaan. Program publik tidak semestinya diukur dari seberapa cepat anggaran habis, melainkan seberapa tepat belanja itu menyelesaikan masalah. Jika pengadaan motor listrik untuk MBG ternyata tidak dibangun dari kebutuhan yang jernih, atau dibebani harga yang tidak wajar, maka proyek itu sejak awal lebih dekat kepada transaksi belanja daripada misi pelayanan. Dan ketika belanja menjadi orientasi utama, ruang untuk mark up, pengondisian vendor, dan manipulasi spesifikasi akan terbuka lebar.
Feature ini pada akhirnya tidak sedang mempersoalkan motor listrik sebagai teknologi, apalagi menolak pemanfaatan aset yang sudah dibeli. Persoalan pokoknya terletak pada urutan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh merasa cukup hanya karena motor motor itu masih bisa disalurkan ke satuan pelayanan. Yang lebih penting adalah menjelaskan mengapa pengadaan sebesar itu bisa lolos, bagaimana harga dibentuk, siapa yang mengunci keputusan, dan di titik mana pengawasan jebol. Tanpa jawaban itu, distribusi motor hanya akan menjadi penyelesaian setengah jalan: negara berhasil menyelamatkan barang, tetapi gagal memulihkan kepercayaan publik.
Di situlah ironi terbesar kasus ini. Motor listrik yang semestinya menjadi alat bantu pelayanan justru berubah menjadi monumen dari cara negara mengelola uang rakyat dengan tergesa, longgar, dan baru ribut setelah skandal terbuka. Publik tentu tidak berkepentingan melihat motor motor itu membusuk di gudang. Tetapi publik juga berhak menuntut sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar distribusi: kepastian bahwa pengadaan dalam program sebesar MBG tidak lagi dijalankan dengan logika belanja dulu, bereskan belakangan. Jika tidak, maka 17.600 motor listrik itu akan terus berdiri sebagai pengingat bahwa dalam banyak proyek negara, yang paling mahal bukan harga barang, melainkan ongkos kerusakan kepercayaan yang ditinggalkannya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar