Parkir Bocor, Wisata Seret, Hingga PAD Tersendat
Keterangan Gambar : Kabupaten Semarang 2025 memperlihatkan satu ironi yang tak bisa lagi ditutup oleh bahasa administrasi: di tengah capaian PAD daerah yang secara umum membaik, ada sektor yang justru tertatih dan gagal memenuhi targetnya sendiri. Parkir dan pariwisata menjadi dua contoh paling terang. Keduanya bukan sektor pinggiran, melainkan ruang ekonomi yang sangat dekat dengan aktivitas harian warga, arus konsumsi, dan denyut pergerakan uang di daerah.
Perwirasatu.co.id, 25 Juni 2026, Semarang - Evaluasi APBD Kabupaten Semarang 2025 memperlihatkan satu ironi yang tak bisa lagi ditutup oleh bahasa administrasi: di tengah capaian PAD daerah yang secara umum membaik, ada sektor yang justru tertatih dan gagal memenuhi targetnya sendiri. Parkir dan pariwisata menjadi dua contoh paling terang. Keduanya bukan sektor pinggiran, melainkan ruang ekonomi yang sangat dekat dengan aktivitas harian warga, arus konsumsi, dan denyut pergerakan uang di daerah.
Di atas kertas, evaluasi APBD kerap tampil sebagai deretan angka yang dingin: target, realisasi, selisih, dan persentase. Tetapi di dalam praktik pemerintahan, evaluasi anggaran sesungguhnya adalah cermin paling jujur untuk membaca kualitas tata kelola daerah. Dari sana bisa dilihat apakah target disusun dengan kalkulasi yang matang atau sekadar dipasang tinggi agar tampak ambisius di dokumen resmi. Karena itu, ketika evaluasi APBD Kabupaten Semarang 2025 menyoroti belum tercapainya target PAD dari sektor parkir dan pariwisata, persoalannya tidak berhenti pada angka yang meleset. Persoalan sesungguhnya adalah apakah pemerintah daerah benar benar memahami potensi yang dimiliki, tahu cara mengelolanya, dan cukup disiplin mengawasi pelaksanaannya.
Sektor parkir menjadi contoh pertama yang layak dibedah lebih dalam. Sebab rendahnya capaian pendapatan dari sektor ini bukan gejala baru yang mendadak muncul pada 2025. Jejak masalahnya sudah terlihat setidaknya sejak 2024, ketika target PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp1,8 miliar hanya terealisasi sekitar 30 persen atau kurang lebih Rp700 juta. Artinya, 2025 semestinya menjadi tahun pembenahan serius, bukan tahun pengulangan kegagalan. Jika sektor yang sangat kasat mata, punya titik pungut jelas, dan bersentuhan langsung dengan mobilitas warga saja tak bisa dioptimalkan, maka yang patut dipertanyakan bukan semata kinerja petugas lapangan, melainkan desain pengelolaan di level kebijakan.
Masalahnya tampak cukup terang. Keterangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang menunjukkan bahwa pengelolaan parkir sejak 2024 diserahkan kepada pihak ketiga melalui sistem paguyuban, tetapi langkah itu tidak didahului kajian potensi yang matang. Penjelasan ini penting, sebab ia memperlihatkan kelemahan mendasar di hulu kebijakan. Pemerintah masuk ke skema pengelolaan sebelum benar benar menghitung nilai ekonomi yang sedang dikelola. Dengan kata lain, daerah menyerahkan ladang sebelum mengetahui berapa hasil panen yang wajar ditagih dari ladang itu. Ketika dasar perhitungannya rapuh, maka target menjadi spekulatif, pengawasan kehilangan pijakan, dan evaluasi akhirnya hanya mengulang kalimat yang sama dari tahun ke tahun: belum optimal, masih dibenahi, akan dievaluasi lagi.
Lebih jauh lagi, masalah parkir di Kabupaten Semarang bukan hanya soal target yang meleset, tetapi juga soal menyusutnya basis pungutan itu sendiri. Dalam laporan yang sama, Dishub mengakui jumlah titik parkir aktif menurun dari sekitar 129 titik menjadi sekitar 120 titik. Beberapa titik hilang karena lokasi usaha yang dulu ramai kini tutup atau tak lagi menarik arus kendaraan. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa masalah parkir tidak bisa dibaca semata sebagai urusan setoran juru parkir. Ada kaitan dengan perubahan aktivitas ekonomi lokal, dinamika pusat keramaian, dan kemampuan pemerintah memetakan ulang titik potensial. Kalau pemerintah tetap memasang target lama tanpa menyesuaikan peta titik aktif dan perubahan perilaku ekonomi di lapangan, maka target itu sejak awal sudah berjalan pincang.
Karena itu, parkir tidak bisa lagi diperlakukan sebagai urusan receh pinggir jalan. Justru di sektor inilah kapasitas negara lokal diuji secara telanjang. Parkir menguji apakah pemerintah daerah mampu menata pungutan mikro dengan basis data, pengawasan, dan disiplin administrasi yang kuat. Sebab kebocoran di sektor kecil sering kali merupakan gejala dari kelonggaran tata kelola yang lebih besar. Bila parkir masih bergantung pada setoran manual, minim audit lapangan, lemah evaluasi titik, dan longgar dalam pengawasan pihak ketiga, maka kebocoran bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi. APBD pada akhirnya tidak kekurangan target, melainkan kekurangan instrumen untuk memastikan target itu benar benar berubah menjadi pendapatan riil.
Sektor kedua yang sama pentingnya adalah pariwisata. Ini sektor yang hampir selalu disebut sebagai andalan pertumbuhan daerah, tetapi kerap sulit dibuktikan kontribusinya secara konsisten dalam laporan pendapatan. Pemerintah daerah lazim menempatkan pariwisata sebagai lokomotif ekonomi lokal karena ia dianggap mampu menggerakkan hotel, restoran, parkir, perdagangan, jasa, dan UMKM. Namun ketika target PAD sektor pariwisata belum tercapai, pertanyaan dasarnya menjadi sederhana: apakah pariwisata benar benar dikelola sebagai ekosistem ekonomi, atau hanya diperlakukan sebagai daftar destinasi dan agenda seremonial? Sebab pariwisata yang sehat bukan hanya soal objek wisata dibuka dan dipromosikan, melainkan soal akses, tiket, event, kenyamanan, kebersihan, lama tinggal wisatawan, hingga belanja turunan yang semuanya harus terbaca dalam arsitektur pendapatan daerah.
Konteksnya menjadi lebih jelas ketika melihat turunnya kunjungan wisata di Kabupaten Semarang selama libur Natal dan Tahun Baru. Penurunan itu antara lain dipengaruhi cuaca hujan, terutama karena mayoritas destinasi di Kabupaten Semarang bertumpu pada wisata alam dan wahana luar ruang. Keterangan ini memberi petunjuk penting bahwa performa sektor wisata memang rentan terhadap faktor eksternal, tetapi sekaligus menyingkap kelemahan lain: struktur pariwisata daerah tampaknya belum cukup tangguh menghadapi gangguan musiman. Jika kunjungan sangat bergantung pada cuaca, maka itu berarti diversifikasi produk wisata, penguatan atraksi nonalam, dan strategi menjaga belanja wisatawan saat musim lesu belum sepenuhnya terbentuk.
Dari sini terlihat bahwa kegagalan target pariwisata bisa lahir dari banyak lapis persoalan sekaligus. Bisa jadi targetnya terlalu optimistis, sementara daya tahan kunjungan tidak cukup kuat. Bisa juga promosi berjalan, tetapi konversi ekonominya lemah: orang datang, namun tak cukup lama tinggal, tak cukup banyak berbelanja, atau tidak masuk ke titik titik pendapatan yang dikelola pemerintah daerah. Bahkan bisa pula masalah utamanya ada pada desain pengelolaan aset wisata itu sendiri: tiket murah tanpa strategi volume, integrasi yang lemah antara destinasi dan pelaku usaha lokal, minim event yang memicu belanja, atau kurangnya konektivitas antara lokasi wisata dengan parkir, transportasi, dan pusat kuliner. Dengan kata lain, pariwisata gagal bukan semata karena wisatawan kurang, tetapi karena pemerintah belum sepenuhnya berhasil mengubah kunjungan menjadi pendapatan yang terukur.
Yang membuat persoalan ini lebih menarik adalah kenyataan bahwa secara makro, PAD Kabupaten Semarang pada 2025 justru menunjukkan tren positif. Hingga minggu pertama Desember 2025, PAD Kabupaten Semarang tercatat menembus lebih dari Rp686 miliar, melampaui perolehan tahun 2024 yang sekitar Rp597 miliar. Pajak daerah naik, retribusi daerah juga tumbuh. Data ini menunjukkan bahwa mesin pendapatan daerah secara umum tidak sedang macet. Tetapi justru karena gambaran besarnya positif, maka kegagalan parkir dan pariwisata menjadi semakin menonjol. Ia memperlihatkan adanya ketimpangan antarsektor: ada sektor yang berhasil menutup tahun dengan kinerja baik, sementara sektor lain tertinggal dan seolah hanya menjadi catatan evaluasi tanpa koreksi struktural yang sungguh sungguh.
Di titik ini, evaluasi APBD seharusnya tidak berhenti pada bahasa normatif seperti pembenahan, penguatan, atau optimalisasi. Bahasa semacam itu terlalu sering dipakai untuk menunda keberanian menyebut akar masalah. Sebab setiap rupiah PAD yang gagal masuk bukan sekadar selisih angka dalam tabel, melainkan menyempitnya ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pelayanan publik. Ketika parkir dan pariwisata tidak optimal, pemerintah pada akhirnya harus menutup kekurangan itu dari sektor lain atau menahan sebagian belanja. Akibatnya, APBD kehilangan keseimbangan. Sektor yang sehat dipaksa menopang kelemahan sektor yang tak kunjung dibereskan, sementara masyarakat tetap menunggu jalan diperbaiki, layanan diperkuat, dan kebutuhan dasar dipenuhi.
Karena itu, kritik terhadap evaluasi APBD Kabupaten Semarang 2025 semestinya diarahkan pada tiga lapis pembenahan. Pertama, pembenahan perencanaan. Target PAD tidak boleh lagi lahir dari perkiraan kasar atau kebiasaan menyalin angka tahun sebelumnya dengan sedikit kenaikan. Sektor parkir misalnya harus disusun dari peta titik aktif, potensi kendaraan, pola keramaian kawasan, dan evaluasi riil setoran per lokasi. Sektor pariwisata pun harus dihitung dari daya tampung destinasi, tren kunjungan, lama tinggal, pola belanja, dan kerentanan musiman. Kedua, pembenahan tata kelola. Pengelolaan oleh pihak ketiga harus dibarengi kontrak kinerja yang ketat, audit rutin, dan transparansi setoran yang dapat diperiksa publik. Ketiga, pembenahan integrasi kebijakan. Parkir dan pariwisata tidak boleh diperlakukan sebagai dua dunia terpisah. Keduanya harus dibaca sebagai satu ekosistem pendapatan: destinasi wisata yang ramai akan menghidupkan parkir, kuliner, dan jasa; sementara parkir yang tertib dan nyaman akan menentukan pengalaman wisata dan lama tinggal pengunjung.
Kabupaten Semarang sesungguhnya tidak kekurangan modal untuk memperbaiki keadaan. Daerah ini punya pergerakan ekonomi, jalur wisata, pusat kuliner, arus kendaraan, dan basis konsumsi yang cukup untuk menjadikan parkir dan pariwisata sebagai sumber PAD yang sehat. Yang tampaknya masih kurang adalah keberanian mengubah cara kerja lama. Selama evaluasi APBD hanya berhenti sebagai ritual administratif tanpa keberanian mengoreksi target, mengaudit skema kerja sama, dan menata ulang sistem pengawasan, maka berita tentang target yang tidak tercapai akan terus berulang dengan nama sektor yang boleh jadi berbeda, tetapi dengan akar persoalan yang sama: pemerintah lebih sibuk menjelaskan mengapa target meleset daripada memastikan mengapa kesalahan yang sudah diketahui tidak segera dihentikan.
Inti persoalannya bukan sekadar parkir yang seret atau wisata yang lesu. Intinya adalah kualitas negara lokal dalam mengelola peluang ekonomi yang ada di depan mata. APBD bukan dokumen akuntansi yang netral, melainkan kontrak politik antara pemerintah dan warga. Maka ketika target pendapatan dari sektor yang begitu dekat dengan kehidupan sehari hari gagal dicapai, yang sedang diuji bukan cuma kecakapan menghitung angka, tetapi keseriusan pemerintah menjalankan mandat pengelolaan. Kabupaten Semarang tidak memerlukan lebih banyak slogan tentang optimalisasi PAD. Yang dibutuhkan adalah keberanian menata ulang cara menetapkan target, membersihkan tata kelola, dan mengubah evaluasi dari sekadar catatan rapat menjadi keputusan pembenahan yang konkret. Tanpa itu, APBD akan terus tampak bergerak di atas kertas, tetapi tersendat di lapangan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar