Home Daerah 10 Prinsip Rasionalisasi: TPST Bantar Gebang Harus Ditutup Sebelum Jadi Bencana Nasional

10 Prinsip Rasionalisasi: TPST Bantar Gebang Harus Ditutup Sebelum Jadi Bencana Nasional

55
0
SHARE
10 Prinsip Rasionalisasi: TPST Bantar Gebang Harus Ditutup Sebelum Jadi Bencana Nasional

Keterangan Gambar : Jika penanganan sampah terus berlarut-larut dan TPST Bantar Gebang tidak segera ditutup, gunungan sampah dengan sistem 'open dumping' di Kota Bekasi yang berasal dari Jakarta, berpotensi menjadi bencana nasional. Pasalnya, lahan 110,3 Ha yang sudah 36 tahun beroperasi itu kini menjadi problem krusial, kronis, dan akut.

Perwirasatu.co.id, Bekasi - Jika penanganan sampah terus berlarut-larut dan TPST Bantar Gebang tidak segera ditutup, gunungan sampah dengan sistem 'open dumping' di Kota Bekasi yang berasal dari Jakarta, berpotensi menjadi bencana nasional. Pasalnya, lahan 110,3 Ha yang sudah 36 tahun beroperasi itu kini menjadi problem krusial, kronis, dan akut.

Persoalan sampah, memang bukan hanya menjadi problem Indonesia, khususnya Jakarta. Limbah dari hasil aktivitas keseharian manusia dalam pelbagai bentuk, seperti; organik, anorganik, Bahan Berbahaya Beracun(B3) dan residu, itu memang telah menjadi persoalan dunia. Sampah, jelas tak bisa dipisahkan dari persoalan lingkungan.  Tentu saja itu semua, terkait dengan faktor ekosistem keseluruhan yang ada didalamnya. Dari mulai pencemaran berdampak kualitas air, tanah dan udara, hingga kesehatan serta kualitas hidup manusia dan makhluk lainnya.

Begitu pun terhadap kehadiran TPST Bantar Gebang di Kota Bekasi, yang sudah ada selama 36 tahun ini. Lahan seluas 110,3 Ha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumur Batu, diwilayah Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi itu, sebenarnya telah menjadi problem sampah yang krusial, kronis, dan akut bagi Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Bukan saja beririsan dengan beban anggaran yang besar dan rawan penyimpangan, sampah di Bantar Gebang juga sudah menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan yang menahun dan masif.

Penutupan TPST Bantar Gebang, adalah krusial yang sudah harus segera dilakukan. Dibawah ini, adalah; 10 Prinsip Rasionalisasinya:

1. Dasar Hukum Surat Edaran KLHK 2025  

Surat Edaran Menteri LHK No. SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025, memerintahkan penutupan TPA open dumping. Presiden menargetkan selambatnya 2026 seluruh TPA di Indonesia stop open dumping.

2. Amanat UU No 18 Tahun 2008;  

UU Pengelolaan Sampah melarang pembuangan tanpa pengelolaan. Ini menjadi dasar kuat Kementerian LHK untuk menutup TPST Bantar Gebang dari sistem open dumping.

3. Batas Akhir PKS 26 Oktober 2026;  

Perjanjian Kerja Sama Pemprov DKI - Pemkot Bekasi UU 19/2021 & 160/2021 akan berakhir. Perubahan dari TPA ke TPST termasuk metode open dumping harus disiapkan penutupannya sekarang juga.

4. Bekasi Kota Paling Beracun Ke-2 di Dunia;  

Data Carbon Mapper, NASA, Planet Labs & UCLA Emmett Institute catat emisi gas metana di Bantar Gebang capai 6,3 ton per jam. Bekasi resmi masuk daftar kota paling beracun dunia.

5. Pencemaran Air Lindi;  

Penelitian Syamsu Rosid dkk menemukan indikator air lindi masuk ke sumur warga. Unsur mayor & minor hampir menyentuh ambang batas. Saat kemarau air sumur warga kehitaman dan berbau.

6. Korban Jiwa;  

Gunungan sampah yang longsor pada 8/03/26 telah menelan 7 korban jiwa. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi soal nyawa.

7. Tanpa Remediasi Lingkungan;  

Belum ada pemulihan tanah, air, dan udara dari pencemaran gas metana, CO2, dan air lindi agar kembali ke kualitas semula.

8. Efek Domino ke Wilayah Penyangga;  

Kabupaten Bekasi - Desa Taman Rahayu & Burangkeng ikut menanggung beban lingkungan tanpa penanganan komprehensif.

9. Ketidak - seimbangan Pengolahan;  

Masuk 9.000 ton/hari yang terolah:  

RDF: 2.000 ton` + PLTSa: 100 ton` + Kompos: 50 ton` = 2.150 ton`  

Sisa 6.850 ton/hari` masih ditumpuk. Total timbunan saat ini 55 - 80 juta ton

10. Dampak Kesehatan & Stigma;  

Kualitas hidup warga sekitar terus turun. Dampak kesehatan dan stigma negatif berpotensi menyebar ke daerah penyangga Ibu Kota.

Untuk itu, penutupan TPST Bantar Gebang, harus segera dilakukan tentunya dengan secara efisien, efektif dan dengan pendekatan hukum. 

Pemprov DKI, DPRD DKI, Pemkot Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi harus cepat, tegas dan berani mengambil konsekuensi. Jika dibiarkan, maka persoalan sampah ini akan mengarah pada indikasi bencana nasional.

(YB/FC)

Iklan Detail Video

Iklan_home