Home Artikel OTT Unsoed dan Bayang-Bayang Politik Banyumas

OTT Unsoed dan Bayang-Bayang Politik Banyumas

76
0
SHARE
OTT Unsoed dan Bayang-Bayang Politik Banyumas

Keterangan Gambar : Operasi tangkap tangan KPK di Universitas Jenderal Soedirman membuka pertanyaan lebih besar daripada sekadar dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Munculnya Adhi Wiharto, politisi Gerindra Banyumas dari luar struktur kampus, memperlebar sorotan: sejauh mana jaringan eksternal dapat memengaruhi ruang akademik

Perwirasatu.co.id, 24 Agustus 2026.

Operasi tangkap tangan KPK di Universitas Jenderal Soedirman membuka pertanyaan lebih besar daripada sekadar dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Munculnya Adhi Wiharto, politisi Gerindra Banyumas dari luar struktur kampus, memperlebar sorotan: sejauh mana jaringan eksternal dapat memengaruhi ruang akademik, keputusan penerimaan, dan transaksi yang seharusnya transparan, terukur, serta terlindungi dari intervensi dan kepentingan politik di luar kampus secara tidak semestinya.

Operasi pada 20 Agustus 2026 mengubah peta pemberitaan Banyumas dalam hitungan jam. KPK mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dari Purwokerto dibawa ke Jakarta, sementara dua orang di Jakarta langsung diperiksa. Total sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Fakta ini menunjukkan bahwa perkara sejak awal tidak hanya menyentuh satu pejabat kampus, melainkan rangkaian relasi yang sedang dipetakan penyidik. 

Di tengah rangkaian itu, nama Adhi Wiharto menjadi perhatian karena posisinya berada di luar struktur Universitas Jenderal Soedirman. iNews Purwokerto melaporkan Adhi termasuk pihak ketiga yang diperiksa di Mapolresta Banyumas. Pertanyaan publik karena itu bukan sekadar mengapa seorang politisi berada dalam lingkar pemeriksaan, melainkan dalam kapasitas apa ia hadir dan hubungan apa yang sedang ditelusuri penyidik. 

Adhi bukan figur yang muncul dari ruang politik kosong. Dokumen Partai Gerindra mencatat namanya sebagai Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas berdasarkan SK Nomor 01-0036/Kpts/DPP-GERINDRA/2018. RRI dan IDN Times juga pernah memberitakan aktivitas politiknya di Banyumas serta posisinya sebagai pendiri LSM Pijar. Latar belakang ini relevan sebagai konteks, tetapi tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai bukti kesalahan. 

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pagar. Status diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Namun, KPK kemudian menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan enam tersangka. Adhi termasuk di dalamnya, bersama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta dua pihak lainnya. 

KPK mengaitkan perkara dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dan dugaan pemerasan serta gratifikasi. Jika dugaan itu terbukti, masalahnya jauh lebih serius daripada pelanggaran administratif karena menyentuh keadilan akses pendidikan. Kursi perguruan tinggi semestinya ditentukan oleh mekanisme akademik dan ketentuan biaya yang sah, bukan oleh kemampuan calon mahasiswa memenuhi pungutan di luar aturan. 

Jalur mandiri memang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri, tetapi perbedaan mekanisme tidak boleh berubah menjadi ruang gelap. Ketika UKT dan IPI telah menjadi komponen resmi pembiayaan, setiap pembayaran tambahan harus memiliki dasar hukum, prosedur, tujuan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Dugaan pungutan di luar komponen resmi menjadi alarm tata kelola, sebab universitas memegang amanah publik dan harus menjaga integritas penerimaan mahasiswa. 

Keterlibatan figur eksternal seperti Adhi membuat perkara ini penting dibaca melalui perspektif tata kelola. Kampus memang berhubungan dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, alumni, dan tokoh politik. Hubungan itu sah selama tidak menggeser prosedur formal. Karena itu, penyidikan KPK perlu dilihat sebagai kesempatan menguji apakah pagar kelembagaan Unsoed benar-benar bekerja. Publik perlu mengetahui apakah keputusan penerimaan memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat diaudit. 

Pada saat yang sama, tidak ada dasar yang cukup dari informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa Partai Gerindra sebagai organisasi terlibat dalam perkara ini. Adhi harus ditempatkan sebagai individu yang memiliki rekam politik, sedangkan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan perbuatan dan alat bukti. Pembedaan antara individu, organisasi politik, dan institusi kampus penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman kolektif. 

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Nilai tersebut memberi dimensi material terhadap perkara, tetapi pertanyaan terpenting tetap pada asal-usul, aliran, penerima, tujuan, dan kaitannya dengan keputusan penerimaan mahasiswa. Proses hukum harus mengubah potongan peristiwa menjadi konstruksi pembuktian yang dapat diuji di pengadilan. 

Bagi Unsoed, kasus ini adalah ujian terhadap kepercayaan publik. Bila proses penerimaan dapat dipengaruhi transaksi informal, kerusakannya bukan hanya finansial, tetapi juga menyentuh rasa keadilan calon mahasiswa dan keluarganya. Bagi Gerindra Banyumas, perkara ini menjadi ujian etik untuk menghormati proses hukum dan tidak tergesa-gesa membangun narasi pembelaan. Respons terbaik adalah transparansi, audit, dan pembenahan sistem. 

Pada akhirnya, OTT Unsoed bukan sekadar cerita tentang operasi senyap dan sejumlah orang yang diperiksa. Ia adalah cermin mahalnya harga sebuah celah tata kelola ketika menyentuh pendidikan. Adhi Wiharto kini harus menjalani proses hukum untuk menjelaskan perannya, sementara Unsoed harus menjawab pertanyaan tentang sistem yang memungkinkan dugaan itu terjadi. Publik berhak mengetahui kebenaran, tetapi kebenaran harus lahir dari bukti, bukan asumsi.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home