Home Artikel KETIKA HUKUM BUNTU, KEADILAN MENCARI JALAN

KETIKA HUKUM BUNTU, KEADILAN MENCARI JALAN

55
0
SHARE
KETIKA HUKUM BUNTU, KEADILAN MENCARI JALAN

Keterangan Gambar : Ada kalanya sebuah perkara berhenti bukan karena seluruh jalan hukum telah tertutup, melainkan karena cara membacanya terlalu sempit. Pada titik itu, keberanian berpikir menjadi penting. Bukan untuk mengakali hukum, tetapi menemukan mekanisme yang sah, menguji kembali bukti, dan mempertahankan hak ketika prosedur terasa lebih cepat mengatakan selesai daripada menjelaskan mengapa keadilan belum ditemukan.

Perwirasatu.co.id, 24 Agustus 2026.

Ada kalanya sebuah perkara berhenti bukan karena seluruh jalan hukum telah tertutup, melainkan karena cara membacanya terlalu sempit. Pada titik itu, keberanian berpikir menjadi penting. Bukan untuk mengakali hukum, tetapi menemukan mekanisme yang sah, menguji kembali bukti, dan mempertahankan hak ketika prosedur terasa lebih cepat mengatakan selesai daripada menjelaskan mengapa keadilan belum ditemukan.

Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh meninggalkan sebuah kalimat yang belakangan terasa seperti cermin kegelisahan hukum Indonesia: “No Viral No Justice”. Ketika kabar wafatnya pada 7 Agustus 2026 menyebar, publik tidak hanya mengenang seorang advokat, tetapi juga seorang pejuang akses keadilan yang menjadikan ruang digital sebagai sarana advokasi masyarakat.

ANTARA dalam tulisan Abdul Hakim, 7 Agustus 2026, mencatat bagaimana Cak Sholeh menggunakan media sosial, YouTube, hingga ruang-ruang sederhana seperti warung kopi untuk membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum. Cara itu memperlihatkan satu hal penting: ketika masyarakat merasa pintu formal terlalu jauh, teknologi dapat menjadi jembatan agar suara mereka lebih mudah terdengar.

Tetapi warisan paling penting Cak Sholeh bukanlah viralitas itu sendiri. Yang patut dipertanyakan justru alasan mengapa viralitas sampai dianggap perlu. Jika sebuah perkara baru memperoleh perhatian setelah beredar luas di media sosial, persoalannya bukan sekadar tentang kekuatan internet. Ada pertanyaan lebih mendasar mengenai bagaimana sistem hukum mendengar warga sebelum kamera menyala.

ANTARA pada 18 Desember 2024 telah membahas fenomena “no viral no justice” sebagai kritik terhadap anggapan bahwa perkara baru memperoleh perhatian ketika menjadi konsumsi publik. Fenomena itu seharusnya dibaca bukan sebagai anjuran agar setiap orang membuat kasusnya viral, melainkan sebagai alarm tentang kemungkinan adanya jarak antara kebutuhan masyarakat dan respons institusi hukum.

Jarak itulah yang membuat istilah “jalan hukum buntu” menjadi menarik untuk dibicarakan. Kebuntuan tidak selalu berarti tidak ada aturan. Kebuntuan dapat terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui mekanisme yang tersedia, tidak mampu memenuhi kebutuhan pembuktian, tidak mempunyai pendampingan yang memadai, atau berhadapan dengan proses yang terasa begitu rumit sehingga hak yang hendak diperjuangkan perlahan kehilangan tenaga.

Karena itu, kreativitas dalam hukum tidak boleh dipahami sebagai kecerdikan mencari lubang untuk menghindari aturan. Kreativitas hukum justru diperlukan untuk membaca seluruh kemungkinan yang diberikan sistem: menelusuri fakta secara lebih teliti, menguji kualitas bukti, memilih jalur hukum yang tepat, menggunakan upaya hukum yang tersedia, dan mengajukan argumentasi yang mampu mempertemukan norma dengan kenyataan.

Di sinilah kecerdasan hukum harus bertemu dengan integritas. Orang yang cerdas tetapi kehilangan integritas dapat menggunakan hukum sebagai alat manipulasi. Sebaliknya, orang yang memiliki keberanian tetapi tidak memahami hukum dapat terjebak pada tindakan yang justru merugikan dirinya sendiri. Keadilan membutuhkan keduanya: keberanian berpikir dan kedisiplinan menghormati batas hukum.

Masalahnya, masyarakat tidak selalu mempunyai bekal yang sama untuk menghadapi proses hukum. Mereka yang memiliki pengetahuan, jaringan, waktu dan sumber daya tentu lebih mudah mencari bantuan. Sebaliknya, warga yang tidak memiliki akses informasi dapat menganggap satu penolakan sebagai akhir dari seluruh perjuangan. Di sinilah negara diuji: apakah hukum benar-benar tersedia bagi semua orang atau hanya mudah digunakan oleh mereka yang mengetahui cara membukanya.

Persoalan akses tersebut berhubungan langsung dengan kepercayaan publik. Tempo pada 27 Mei 2025 memberitakan survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum buruk atau sangat buruk. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia merupakan sinyal bahwa sebagian masyarakat masih melihat penegakan hukum sebagai persoalan yang membutuhkan pembenahan serius.

Namun kritik terhadap penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa institusi selalu gagal. Generalisasi semacam itu justru berbahaya. Banyak perkara ditangani melalui prosedur yang panjang dan tidak selalu terlihat oleh publik. Problemnya adalah bagaimana memastikan prosedur tersebut dapat dipahami, diawasi, dipertanggungjawabkan, dan dirasakan adil oleh masyarakat yang berada di dalamnya.

Di sinilah media sosial mempunyai posisi yang paradoksal. Di satu sisi, ia membuka ruang bagi korban dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang sebelumnya tidak terdengar. Di sisi lain, viralitas dapat mengubah perkara hukum menjadi perlombaan perhatian. Kasus yang memperoleh jutaan tayangan berpotensi mendapatkan tekanan lebih besar daripada kasus yang dialami warga tanpa kemampuan membuat konten.

Jika demikian, viralitas bukanlah ukuran keadilan. Ia hanya ukuran perhatian publik. Keadilan tetap harus ditentukan oleh fakta, bukti, hukum, prosedur yang adil dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebuah perkara tidak boleh menjadi benar hanya karena ramai, sebagaimana perkara tidak boleh dianggap tidak penting hanya karena sepi.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan “bagaimana agar perkara menjadi viral?”, melainkan “mengapa masyarakat merasa harus membuat perkara menjadi viral agar didengar?” Pertanyaan kedua jauh lebih serius karena menyentuh kualitas institusi. Jika sistem bekerja baik, warga semestinya dapat memperoleh respons melalui saluran hukum tanpa harus terlebih dahulu memenangkan perhatian algoritma media sosial.

Pada titik ini, keteguhan mental menjadi bagian penting dari perjuangan hukum. Proses yang panjang dapat menguras energi. Penolakan dapat melemahkan keyakinan. Kekalahan dalam satu tahap dapat membuat seseorang merasa seluruh pintu telah tertutup. Padahal, selama hukum masih menyediakan mekanisme yang dapat ditempuh, satu kegagalan tidak otomatis berarti akhir dari pencarian keadilan.

Tetapi keteguhan juga tidak sama dengan keras kepala. Keteguhan hukum berarti mampu bertahan sambil tetap bersedia mengoreksi strategi. Bukti yang lemah harus diperbaiki. Argumentasi yang tidak tepat harus disusun ulang. Jalur yang keliru harus ditinggalkan untuk mencari mekanisme yang lebih relevan. Dalam konteks itu, kegigihan bukan sekadar bertahan, melainkan kemampuan belajar dari setiap hambatan.

Hukum juga membutuhkan kemampuan melihat perkara secara substantif. Kepastian hukum penting karena masyarakat membutuhkan aturan yang jelas. Tetapi kepastian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tujuan hukum yang lebih luas. Ketika sebuah prosedur menghasilkan persoalan keadilan yang serius, ruang dialog, penafsiran dan pembaruan hukum harus tetap terbuka.

Gagasan mengenai keadilan substantif menjadi penting di sini. Hukum tidak hanya dituntut memberikan jawaban tentang apakah sebuah prosedur telah dilalui, tetapi juga apakah penerapannya menghasilkan perlindungan hak yang masuk akal. Perubahan paradigma hukum pada akhirnya harus mampu mempertemukan kepastian dengan kemanfaatan dan keadilan.

Tetapi di sinilah diperlukan kehati-hatian. Mengatasnamakan keadilan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur. Jika setiap orang dapat mendefinisikan keadilan sesuai kepentingannya sendiri, hukum akan kehilangan kepastian dan masyarakat justru masuk ke dalam ketidakpastian baru. Keadilan harus diperjuangkan melalui mekanisme yang dapat diuji, bukan melalui tekanan yang menghapus proses.

Karena itu, ketika seseorang merasa jalur hukum buntu, langkah pertama bukan menyerah dan bukan pula membuat kegaduhan. Langkah pertama adalah memetakan persoalan. Apa faktanya? Apa buktinya? Apa hak yang dilanggar? Lembaga mana yang berwenang? Mekanisme apa yang sudah ditempuh? Apakah masih ada upaya hukum atau administratif? Apakah diperlukan pendampingan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar bertanya bagaimana membuat perkara menjadi terkenal.

Pada tingkat yang lebih luas, negara juga harus memperbaiki sistem agar masyarakat tidak dipaksa menjadi ahli strategi hukum untuk mendapatkan haknya. Informasi hukum harus mudah diakses. Bantuan hukum harus menjangkau kelompok yang membutuhkan. Aparat harus bekerja transparan. Mekanisme pengaduan harus efektif. Dan setiap keputusan harus dapat dijelaskan dengan argumentasi yang masuk akal.

Cak Sholeh menunjukkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat. Tetapi gagasan tersebut tidak boleh berhenti pada ketokohan seseorang. Ketika seorang advokat harus menggunakan media sosial agar warga merasa lebih mudah didengar, sistem hukum semestinya belajar dari kenyataan tersebut. Teknologi dapat menjadi jembatan, tetapi jangan sampai ia berubah menjadi pintu baru yang menentukan siapa yang memperoleh perhatian dan siapa yang tetap tidak terlihat.

Pada akhirnya, “No Viral No Justice” seharusnya tidak diterima sebagai kenyataan yang harus kita maklumi. Ia harus diperlakukan sebagai kritik yang memaksa institusi bertanya apakah seluruh warga telah mendapatkan kesempatan yang setara untuk didengar. Keadilan yang sehat justru harus mampu bekerja ketika tidak ada kamera, tidak ada tagar, dan tidak ada jutaan orang yang menyaksikan.

Di situlah makna sebenarnya dari mencari celah keadilan. Celah itu bukan lubang untuk menghindari hukum. Ia adalah ruang yang tersedia dalam sistem untuk memperbaiki kesalahan, menguji keputusan, membaca fakta secara lebih utuh, dan memastikan hak tidak berhenti hanya karena sebuah prosedur terasa buntu.

Keadilan memang membutuhkan keberanian. Tetapi keberanian saja tidak cukup. Ia membutuhkan pengetahuan, bukti, kesabaran, integritas dan kemampuan membaca jalan yang tersedia. Ketika satu pintu tertutup, seorang pencari keadilan tidak perlu merusak pintu itu. Ia perlu memastikan terlebih dahulu apakah masih ada pintu lain yang sah untuk diketuk.

Sebab pada akhirnya, hukum tidak seharusnya menjadi labirin yang hanya dapat dilewati oleh mereka yang mempunyai uang, jaringan atau kemampuan membuat perkara menjadi viral. Hukum seharusnya menjadi jalan yang dapat dilalui semua orang. Dan ketika jalan itu terasa buntu, tugas bersama bukan mencari cara mengakali hukum, melainkan menemukan cara memperbaiki hukum agar keadilan tidak lagi harus menunggu untuk menjadi viral.

Dwi Taufan Hidayat 

Sekretaris Umum DPD PBH FABI Jawa Tengah

Iklan Detail Video

Iklan_home