Home Artikel 128 Pesantren dan Ujian Tata Kelola Pendidikan

128 Pesantren dan Ujian Tata Kelola Pendidikan

12
0
SHARE
128 Pesantren dan Ujian Tata Kelola Pendidikan

Keterangan Gambar : Usulan pencabutan izin terhadap 128 pondok pesantren di Jawa Tengah membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar pembaruan daftar administrasi. Di balik pesantren yang tidak lagi memiliki santri, pengasuh yang telah wafat, hingga lembaga yang bersentuhan dengan perkara pidana

Perwirasatu.co.id , Jawa Tengah - Usulan pencabutan izin terhadap 128 pondok pesantren di Jawa Tengah membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar pembaruan daftar administrasi. Di balik pesantren yang tidak lagi memiliki santri, pengasuh yang telah wafat, hingga lembaga yang bersentuhan dengan perkara pidana, terdapat pertanyaan tentang bagaimana negara memastikan sebuah pesantren tetap hidup sebagai lembaga pendidikan, memenuhi persyaratan, dan aman bagi santri.


Jawa Tengah memiliki 5.451 pesantren yang berizin dan terdata. Dari jumlah itu, sekitar 128 diusulkan untuk dicabut izinnya karena tidak lagi memenuhi persyaratan. Menurut Kementerian Agama Jawa Tengah, sebagian besar bukan karena pelanggaran. Banyak yang sudah tidak memiliki santri karena seluruh santrinya lulus. Ada pula pesantren yang kehilangan pengasuh setelah kiai wafat dan kemudian tidak lagi terurus.


Angka tersebut penting, tetapi cara membacanya lebih penting. Seratus dua puluh delapan pesantren itu tidak dapat ditempatkan dalam satu kategori. Ada lembaga yang secara alamiah berhenti beroperasi, ada yang bermasalah secara administratif, dan ada pula yang menghadapi persoalan serius terkait perilaku pengasuh. Karena itu, pencabutan izin tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa seluruh pesantren berada dalam masalah.


Dalam penyelenggaraan pesantren, keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian keislaman merupakan unsur penting. Ketika unsur dasar tersebut tidak lagi ada, status administratif sebuah lembaga tidak cukup untuk membuktikan bahwa kegiatan pendidikan masih berlangsung.


Namun persoalan tata kelola menjadi lebih serius ketika menyentuh keselamatan santri. Di Pati, misalnya, sebuah pesantren yang pengasuhnya terlibat perkara kekerasan seksual akhirnya kehilangan izin operasional dan ditutup permanen pada Mei 2026. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pesantren bukan hanya membutuhkan legalitas, tetapi juga sistem perlindungan yang mampu mencegah penyalahgunaan relasi kuasa.


Di Semarang, persoalannya bahkan berbeda. Kemenag menyatakan Pondok Pesantren Al Jaelani di Banyumanik tidak memiliki izin operasional dan telah ditutup sejak sekitar Februari 2026 setelah pengasuhnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Para santri dipulangkan, sementara mereka yang masih menempuh pendidikan formal dipindahkan ke sekolah lain.


Kasus itu menghadirkan pertanyaan tata kelola yang lebih mendasar. Bagaimana sebuah lembaga yang tidak memiliki izin dapat beroperasi dan menerima santri sebelum persoalannya terungkap? Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti pengawasan negara gagal, tetapi menunjukkan bahwa pendataan dan pengawasan perlu mampu menjangkau lembaga yang berada di luar sistem administrasi resmi.


Persoalan pencegahan juga telah menjadi perhatian Kemenag Jawa Tengah. Pada Mei 2026, Kemenag mendorong pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. Dorongan itu muncul setelah sejumlah kasus kekerasan seksual kembali mencuat. Artinya, agenda penataan pesantren tidak cukup berhenti pada pencabutan izin terhadap lembaga yang sudah tidak memenuhi syarat.


Data juga menjadi bagian penting. Sistem pendataan seperti EMIS dapat membantu pemerintah mengetahui keberadaan santri dan aktivitas pesantren. Tetapi data hanya berguna apabila diperbarui dan ditindaklanjuti. Pemerintah perlu mengetahui bukan hanya berapa jumlah pesantren, tetapi siapa pengasuhnya, apakah santrinya masih aktif, bagaimana fasilitasnya, dan apakah tersedia mekanisme pengaduan yang dapat digunakan santri.


Di sinilah tantangan tata kelola pesantren berada. Kekhasan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tetap harus dihormati. Hubungan kiai, santri, keluarga, dan masyarakat memiliki karakter yang tidak seluruhnya sama dengan sekolah formal. Namun kekhasan tersebut tidak seharusnya mengurangi standar keselamatan, akuntabilitas, dan perlindungan peserta didik.


Karena itu, angka 128 sebaiknya menjadi momentum evaluasi. Pemerintah perlu memastikan verifikasi dilakukan secara berkala, data diperbarui, pengasuh dan unsur pesantren diverifikasi, mekanisme pengaduan tersedia, serta keberlanjutan pendidikan santri dijamin apabila sebuah lembaga benar-benar harus berhenti beroperasi.


Ukuran keberhasilan penataan bukan semata-mata berapa banyak izin yang dicabut. Ukurannya adalah apakah pesantren yang tetap berdiri benar-benar aktif, memenuhi persyaratan, dikelola secara bertanggung jawab, dan mampu memberikan ruang pendidikan yang aman bagi santri.


Seratus dua puluh delapan pesantren itu pada akhirnya bukan sekadar angka dalam daftar administrasi. Ia adalah cermin bahwa penataan pesantren harus bergerak dari sekadar mencatat keberadaan lembaga menuju memastikan kualitas kehidupan pendidikan di dalamnya. Pencabutan izin mungkin menjadi akhir bagi sebuah lembaga, tetapi bagi tata kelola pendidikan pesantren, seharusnya menjadi awal dari pembenahan yang lebih menyeluruh.

Iklan Detail Video

Iklan_home