Home Politik Tujuh Persen, Menyederhanakan Partai atau Suara

Tujuh Persen, Menyederhanakan Partai atau Suara

9
0
SHARE
Tujuh Persen, Menyederhanakan Partai atau Suara

Keterangan Gambar : Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan partainya konsisten mendorong parliamentary threshold setinggi itu agar partai yang masuk parlemen lebih terseleksi.

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Usulan ambang batas parlemen sebesar tujuh persen kembali membuka perdebatan tentang arah demokrasi Indonesia. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan partainya konsisten mendorong parliamentary threshold setinggi itu agar partai yang masuk parlemen lebih terseleksi. Menurut Paloh, jumlah kekuatan politik yang lebih terbatas dapat membuat demokrasi berjalan lebih efektif.

Namun, angka tujuh persen bukan keputusan final. Dalam pembicaraan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, muncul pula angka lima persen. Gerindra menyatakan setuju dengan angka tersebut, sementara Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pertemuan para ketua umum partai masih sebatas pertukaran gagasan. Artinya, konfigurasi akhir ambang batas masih terbuka.

Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar perbedaan angka. Parliamentary threshold menentukan partai mana yang dapat ikut dalam proses konversi suara menjadi kursi DPR. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara sah yang diberikan kepada partai di bawah ambang tersebut tidak dikonversikan menjadi kursi DPR.

Sebaliknya, pendukung ambang batas lebih tinggi memiliki alasan yang juga perlu diperhitungkan. Banyaknya partai di parlemen dapat meningkatkan fragmentasi politik, memperumit pembentukan koalisi, dan membuat proses pengambilan keputusan membutuhkan negosiasi yang lebih panjang. Karena itu, penyederhanaan sistem kepartaian memang dapat dipandang sebagai salah satu cara memperkuat efektivitas parlemen.

Tetapi jumlah partai yang lebih sedikit tidak otomatis berarti demokrasi lebih efektif. Begitu pula banyaknya partai tidak otomatis menjadikan demokrasi lebih representatif. Efektivitas parlemen dipengaruhi pula oleh desain sistem pemilu, mekanisme koalisi, disiplin fraksi, serta kualitas lembaga politik. Representasi juga bergantung pada bagaimana suara pemilih dikonversikan menjadi kursi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi bagian penting dalam perdebatan ini. MK menyatakan ambang batas empat persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Pembentuk undang-undang diminta menentukan besaran baru berdasarkan pertimbangan yang rasional, proporsional, berkelanjutan, mendorong penyederhanaan partai, serta meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi.

Dengan demikian, putusan MK tidak berarti angka baru harus otomatis lebih rendah atau lebih tinggi dari empat persen. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembentuk undang-undang dapat menjelaskan dasar pemilihan angka tersebut dan menguji konsekuensinya terhadap sistem politik secara keseluruhan.

Usulan tujuh persen NasDem juga memiliki sisi menarik. Paloh mengakui bahwa angka tersebut berpotensi membuat NasDem sendiri tidak lolos jika perolehan suaranya berada di sekitar empat persen, tetapi ia menyatakan siap menerima konsekuensi tersebut. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim bahkan menyebut ambang batas sebaiknya meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa NasDem sedang menawarkan desain kelembagaan, bukan sekadar angka. Namun, niat baik sebuah partai tidak cukup menjadi dasar untuk menentukan aturan yang berlaku bagi seluruh peserta pemilu. Ukuran akhirnya tetap harus diletakkan pada dampak aturan terhadap kompetisi, representasi, dan hak pemilih.

Karena itu, pembahasan RUU Pemilu semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tujuh persen terlalu tinggi atau lima persen lebih moderat. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak suara yang berpotensi tidak terkonversi pada setiap skenario, bagaimana distribusi kursi berubah, dan apakah manfaat penyederhanaan partai sebanding dengan konsekuensi terhadap keterwakilan.

Angka tujuh persen dengan demikian bukan akhir dari perdebatan, melainkan pintu masuk untuk menguji kembali desain demokrasi Indonesia. Pembentuk undang-undang perlu membuka dasar empiris, simulasi distribusi kursi, argumentasi konstitusional, serta ruang partisipasi publik secara bermakna.

Sebab demokrasi bukan hanya tentang membuat parlemen lebih mudah bekerja. Demokrasi juga tentang memastikan suara warga memiliki jalan menuju keterwakilan. Tantangannya bukan sekadar memilih angka tertinggi atau terendah, melainkan menemukan desain yang dapat mempertemukan efektivitas parlemen dengan prinsip representasi.

Tang perlu diseleksi bukan suara rakyat, melainkan argumentasi di balik angka. Tujuh persen boleh menjadi usulan. Lima persen boleh menjadi pilihan lain. Tetapi setiap angka harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: berapa banyak demokrasi yang menjadi lebih efektif, dan berapa banyak suara yang berisiko tertinggal di luar parlemen?

Sumber

(Dwi Taufan Hidayat)

Iklan Detail Video

Iklan_home