
Keterangan Gambar : Institue for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera mengungkap kasus adanya dugaan penyimpangan uang kompensasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 123,52 miliar.
Perwirasatu.co.id, Bekasi - Institue for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera mengungkap kasus adanya dugaan penyimpangan uang kompensasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 123,52 miliar.
Direktur eksekutif IPPS Indonesia Yusuf Blegur memaparkan, berdasarkan analisis Indonesia Audit Watch (IAW) bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2021 antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi menemukan anomali serius terkait potensi kerugian negara yang mencapai Rp123,52 miliar.
Menurut Yusuf, angka tersebut bukan bermaskud menuding atas sengkarutnya kebijakan Pemkot Bekasi dalam mengelola anggaran uang kompensasi (bau) dari DKI Jakarta. Namun demikian, hal itu merupakan hasil audit forensik atas dokumen resmi, realisasi anggaran, dan bukti lapangan.
“Sebagaimana data yang kami terima dari IAW, dalam estimasinya indikasi potensi kerugian negara tersebut per tahunnya dalam kurun tersebut adalah, tahun pada 2021 sebesar Rp36,77 miliar, pada 2022 Rp40,68 miliar dan 2023 sebesar Rp46,07 miliar,” ujar Yusuf pada wartawan, Ahad (2/8-2026).
Yusuf Blegur mengungkapkan, uang kompensasi tersebut seharusnya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang bermukim diwilayah, namun kenyataannya warga hanya mendapatkan bau busuk sampah yang setiap hari tumpukannya terus bertambah.
Celakanya lagi, dana kompensasi tersebut tidak difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat terdampak pembuangan sampah dari DKI Jakarta, namun dana tersebut juga diduga dialokasikan ke pos anggaran yang tidak ada korelasinya dengan warga Bantargebang dan sekitarnya.
“Bahkan warga hanya mendapat Rp400 ribu per kepela keluarga, itu pun dirapel, dibagikan tiap tiga bulan sekali. Uang tersebut sangat jauh dari keadilan dan dampak yang diterima oleh masyarakat sekitar TPST Bantargebang,” beber Yusuf.
Aktivis 98 itu juga menilai, kalau selama ini Pemkota Bekasi tidak pernah transparan, terkait dengan penggunaan dana kompensasi yang diberikan dari DKI Jakarta. Padahal, setiap meter kubik sampah yang didatangkan dari DKI dan itu jelas ada kompensasi yang dikelola oleh Pemkot Bekasi dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup warga sekitar.
“Dalam praktiknya itu justru disinilah mulai tercium 'bau busuk' adanya dugaan penyimpangan yang lebih tajam dari bau sampah itu sendiri,” tegasnya.
Lebih dari itu, pihaknya juga mempertanyakan peran DPDRD Kota Bekasi, yang dinilai tak bertaji dalam keterlibatannya sebagai fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Terutama, terkait penggunaan dana kompensasi TPST Bangargebang.
Seharusnya DPRD Kota Bekasi dapat mengungkap lebih jauh, pasalnya hal tersebut terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2018, tentang Kerja Sama Daerah dan itu merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan otonomi pembagian urusan pemerintahan serta tata cara sinergi antar-daerah dan pihak ketiga.
Jika ada potensi penyalahgunaan anggaran, DPRD juga bisa mendorong UU 15/2004 dan UU Tipikor yang berkaitan erat dalam penegakan hukum melalui audit keuangan negara, penentuan kerugian negara, dan pelaporan unsur pidana.
“Tapi paktanya, dalam kaitan dana kompensasi TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi tak ubahnya seperti grup paduan suara yang hanya mengamini apa yang dilakukan oleh eksekutif,” ujar Yusuf.
Lebih jauh, mantan aktivis 98 itu juga menyebut, bahwa persoalan TPST Bantargebang bukan hanya soal tumpukan sampah. Tapi juga tumpukan bukti, betapa lemahnya tata kelola publik. Sampah bisa membusuk dan hilang bersama waktu, tapi penyimpangan uang rakyat tak pernah terurai sendiri.
“Jika kasus ini tidak dibersihkan, maka uang kompensasi yang seharusnya menyejukkan rakyat akan terus menjadi bara dalam sistem keuangan daerah. TPA lain juga sama jenis klasik persoalannya, maka inisiasi publik untuk ikut membenahi temuan-temuan BPK menjadi layak untuk dikedepankan oleh pemerintah,” kata Yusuf.
IPPS Indonesia juga mencium adanya 'bau busuk' dalam pengelolaan anggaran dana kompensasi yang mengarah pada manipulasi formula konversi tonase ke potensi mark-up, penyaluran BLT tanpa validasi NIK, berpotensi pelanggaran asas akuntabilitas publik, Infrastruktur fiktif/tidak berfungsi.
“Kami menduga ada potensi melanggar pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Dimana dana kompensasi dipakai untuk belanja pegawai. Tentunya itu tak sesuai peruntukan dan konflik kepentingan,” imbuhnya lagi.
Terkait dengan sejumlah permasalahan yang terjadi di TPST Bantargebang tersebut, pihaknya pun mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh BPK dan BPKP. Selanjutnya, lekukan moratorium penyaluran dana kompensasi sampai validasi data selesai.
Tak kalah penting, audit teknis terhadap seluruh infrastruktur lingkungan, restrukturisasi pengawasan, pisahkan fungsi dan sumber pendanaan.
“Guna menindaklanjuti sejumlah temuan, IPPS Indonesia dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam rangka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan TPST Bantargebang,” pungkas Yusuf.
(YB/FC-G65)
















LEAVE A REPLY