Home Politik KESEDERHANAAN TAK BOLEH MENGHAPUS JEJAK KEKUASAAN

KESEDERHANAAN TAK BOLEH MENGHAPUS JEJAK KEKUASAAN

37
0
SHARE
KESEDERHANAAN TAK BOLEH MENGHAPUS JEJAK KEKUASAAN

Keterangan Gambar : Kesederhanaan adalah kualitas personal; menjaga institusi, konstitusi, dan demokrasi merupakan kewajiban kenegaraan. Pemimpin boleh bersahaja, tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakannya.

Perwirasatu.co.id, 08 November 2026

Di tengah menguatnya politik pencitraan, kesederhanaan seorang pemimpin kerap menjadi ukuran popularitas yang mengalahkan evaluasi terhadap kinerja kekuasaan. Padahal, demokrasi tidak cukup dinilai dari gestur personal, keramahan, atau kedekatan dengan rakyat. Integritas lembaga negara, kepatuhan terhadap konstitusi, independensi hukum, serta pertanggungjawaban kebijakan justru menjadi ukuran yang lebih mendasar untuk menilai kualitas kepemimpinan secara terbuka, objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan publik.

Kesederhanaan adalah kualitas personal; menjaga institusi, konstitusi, dan demokrasi merupakan kewajiban kenegaraan. Pemimpin boleh bersahaja, tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakannya.

Rekam pemerintahan Joko Widodo menuntut penilaian berbasis fakta. Pada September 2019, Jokowi menolak empat substansi revisi UU KPK yang dinilainya berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Namun, ia telah menandatangani surat presiden untuk membahas revisi bersama DPR dan pada November 2019 tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU hasil revisi. Pernyataan keberatan harus dibaca bersama keputusan akhirnya. Perubahan tata kelola KPK memicu perdebatan tentang independensi lembaga antikorupsi. Kritik sah, tetapi menyebut satu tokoh sebagai penyebab tunggal mengabaikan peran DPR.

Ujian etika tampak di Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 mengubah penerapan syarat usia capres-cawapres dan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman, pamannya, ikut dalam proses putusan. Pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, bukan sebagai hakim konstitusi. Ketepatan menyebut sanksi penting bagi kredibilitas kritik.

KPU juga menghadapi persoalan etik. Pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebelum penyesuaian peraturan teknis. Peristiwa ini mengingatkan pentingnya prosedur dan kesetaraan, tetapi tidak otomatis membatalkan hasil pemilu.

Netralitas Polri perlu dibahas cermat. Bawaslu menegaskan aturan dan konsekuensi hukum atas ketidaknetralan aparat. Namun, data pelanggaran pemilu secara umum bukan bukti pelanggaran Polri. Tuduhan harus didukung temuan spesifik.

Mengakui persoalan demokrasi tidak meniadakan capaian pembangunan. Mengapresiasi pembangunan juga tidak berarti menutup mata terhadap tata kelola. Warga dewasa mampu mengapresiasi tanpa memuja dan mengkritik tanpa memfitnah. Perbaikan harus berfokus pada pengawasan kekuasaan, pencegahan konflik kepentingan, transparansi, dan perlindungan kritik.

Air mata boleh hadir, puisi boleh menyentuh, dan kesederhanaan boleh menginspirasi. Namun, semuanya tidak boleh menggantikan pemeriksaan rekam kekuasaan. Pemimpin boleh dikenang karena kesederhanaannya, tetapi harus dinilai dari keputusan dan institusi yang ditinggalkannya. Demokrasi membutuhkan warga yang menjaga akal sehat, mengawasi kekuasaan, dan membela konstitusi.

Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home