
Keterangan Gambar : Polisi menegaskan tidak pernah meminta bantuan ormas
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Kehadiran organisasi kemasyarakatan di tengah kericuhan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026 menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada siapa berada di jalan malam itu. Polisi menegaskan tidak pernah meminta bantuan ormas, sementara GRIB Jaya mengakui anggotanya hadir untuk menghalau massa. Di antara dua keterangan itu muncul persoalan mendasar: sampai di mana warga boleh membantu menjaga ketertiban tanpa mengambil kewenangan aparat negara secara sepihak?
DARI AKSI DAMAI MENUJU KERICUHAN
Siang itu, Kamis, 27 Agustus 2026, kawasan di depan kompleks parlemen Senayan dipenuhi massa yang datang membawa tuntutan politik. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Demonstrasi tersebut tidak berakhir dengan bentrokan. ANTARA pada 27 Agustus 2026 melaporkan massa AMPB berangsur meninggalkan kawasan DPR/MPR setelah menerima komitmen pimpinan DPR mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sekitar pukul 12.00 WIB, koordinator aksi membacakan hasil pertemuan dengan DPR di hadapan peserta demonstrasi. Setelah itu mereka membubarkan diri.
Fakta ini penting karena peristiwa 27 Agustus tidak dapat dibaca sebagai satu rangkaian massa yang homogen sejak siang hingga malam. Orang-orang yang masih berada di sekitar DPR ketika situasi kemudian memanas tidak serta-merta dapat disamakan dengan kelompok yang telah selesai menyampaikan aspirasi dan meninggalkan lokasi.
Beberapa jam kemudian, wajah jalanan berubah. Massa masih berada di sekitar kompleks parlemen, sementara ketegangan meningkat. ANTARA pada 27 Agustus 2026 melaporkan polisi mulai menyemburkan air dari dalam kawasan DPR/MPR sekitar pukul 18.58 WIB. Massa berlarian meninggalkan lokasi setelah polisi melakukan pembubaran.
Perubahan situasi dari aksi politik pada siang hari menjadi kericuhan pada malam hari inilah yang kemudian melahirkan persoalan baru. Di tengah situasi tersebut muncul rekaman dan informasi mengenai keberadaan orang-orang yang dikaitkan dengan organisasi kemasyarakatan.
Pada awalnya polisi memilih berhati-hati. Tribrata News Polri pada 30 Agustus 2026 memberitakan Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam kericuhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto ketika itu mengatakan setiap informasi harus diverifikasi sebelum dinyatakan sebagai fakta.
Namun, satu bagian dari teka-teki kemudian memperoleh konfirmasi dari organisasi yang menjadi sorotan.
Dalam program Rakyat Bersuara yang diberitakan iNews pada 1 September 2026, Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Zulfikar mengakui keberadaan kelompoknya di sekitar lokasi. Menurut versinya, mereka berada di sana untuk menghalau massa yang telah meluas dan menjaga situasi tetap kondusif. Zulfikar juga menceritakan terjadinya ketegangan ketika kelompoknya berhadapan dengan orang-orang di lokasi.
Pengakuan tersebut mengubah pertanyaan publik. Persoalannya tidak lagi semata-mata apakah ada anggota ormas di lokasi. Pertanyaan yang lebih penting justru menjadi: dalam kapasitas apa mereka berada di sana, dan sejauh mana kelompok masyarakat boleh melakukan tindakan menghalau massa?
Sehari kemudian polisi memberikan batas yang tegas.
IDN Times pada 2 September 2026 melaporkan Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah meminta bantuan GRIB Jaya dalam penanganan kerusuhan 27 Agustus. Permintaan bantuan pengamanan secara resmi ditujukan kepada TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi terkait, serta Pengamanan Dalam DPR.
Penegasan serupa kembali disampaikan pada 12 September. Metro TV pada 12 September 2026 memberitakan Budi Hermanto menjelaskan pengamanan penyampaian aspirasi melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta Pamdal DPR/MPR. Kepolisian menyebut keselamatan masyarakat sebagai prinsip utama dalam penanganan aksi.
Dua fakta kini berdiri berdampingan: GRIB Jaya mengakui hadir dengan alasan menjaga kondusivitas dan menghalau massa, sementara kepolisian menyatakan tidak pernah memberikan mandat pengamanan kepada ormas tersebut.
Di antara keduanya terdapat ruang yang membutuhkan penjelasan.
KETIKA PARTISIPASI MENYENTUH KEWENANGAN
Masyarakat tentu mempunyai hak, bahkan kepentingan, untuk menjaga lingkungannya. Warga dapat saling mengingatkan, melaporkan tindak pidana, membantu korban, mengamankan keluarga atau harta bendanya, serta memberikan informasi kepada aparat.
Tetapi membantu menjaga keamanan berbeda dengan menjalankan kewenangan keamanan.
Perbedaan itu menjadi krusial ketika tindakan sudah berupa menghalau, mengejar, menahan, memeriksa, atau membubarkan orang lain. Dalam negara hukum, tindakan yang mengandung unsur pemaksaan terhadap warga tidak dapat begitu saja dilakukan kelompok masyarakat hanya karena merasa sedang membantu menciptakan ketertiban.
Akademisi dan pegiat HAM Asfinawati, dalam program iNews yang diberitakan pada 1 September 2026, mengingatkan bahwa keinginan ormas untuk menjaga negara atau memantau keadaan harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum. Menurut dia, ormas tidak dapat bertindak layaknya aparat keamanan atau polisi.
Peringatan itu relevan dengan konstruksi hukum organisasi kemasyarakatan. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, memang menempatkan ormas sebagai sarana masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kebebasan berorganisasi berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain, ketertiban, dan hukum.
Artinya, persoalan utamanya bukan apakah sebuah organisasi mempunyai niat baik. Dalam negara hukum, niat baik tetap membutuhkan batas kewenangan.
Seorang warga boleh membantu polisi menunjukkan pelaku kejahatan. Tetapi warga bukan polisi. Sebuah organisasi boleh mengimbau anggotanya menjaga lingkungan. Tetapi organisasi masyarakat bukan satuan pengendali massa. Perbedaan sederhana ini justru menjadi penting ketika ribuan orang berada di jalan dan situasi berubah dalam hitungan menit.
Jika batas tersebut kabur, risiko berikutnya jauh lebih besar. Demonstran tidak lagi mengetahui siapa yang sedang berhadapan dengan mereka: aparat resmi yang mempunyai rantai komando dan prosedur pertanggungjawaban, atau kelompok masyarakat yang bertindak berdasarkan keputusan organisasinya sendiri.
Sebaliknya, fakta bahwa seseorang mengenakan atribut organisasi tertentu juga tidak boleh digunakan untuk serta-merta menuduh organisasi tersebut melakukan tindak pidana. Identitas pelaku, tindakannya, hubungan organisasionalnya, serta pertanggungjawaban pidananya tetap harus dibuktikan.
Perkembangan penyidikan kasus kematian pedagang Bambang Setiawan menunjukkan mengapa prinsip tersebut penting.
Pada 12 September 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan tiga tersangka pengeroyokan Bambang, yakni FP, DS, dan DDS. IDN Times pada hari yang sama melaporkan polisi menyatakan ketiganya merupakan pekerja serabutan dan tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan maupun instansi tertentu. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan analisis berbagai barang bukti, termasuk CCTV dan video.
Temuan itu harus ditempatkan secara proporsional. Ia mematahkan anggapan bahwa pengeroyokan Bambang dapat otomatis dikaitkan dengan GRIB Jaya hanya karena organisasi tersebut diketahui berada di sekitar kericuhan.
Namun temuan itu juga tidak menjawab persoalan lain yang berbeda: apa dasar dan batas tindakan sebuah ormas ketika datang ke kawasan kericuhan untuk menghalau massa?
Dua persoalan tersebut tidak boleh dicampur.
Yang pertama adalah perkara pidana yang harus dibuktikan terhadap individu tertentu. Yang kedua adalah persoalan kewenangan, tata kelola keamanan, dan batas partisipasi kelompok masyarakat dalam ruang publik.
Justru pemisahan itulah yang membuat diskusi menjadi lebih jernih. Kritik terhadap keterlibatan kelompok sipil dalam pengamanan tidak boleh berubah menjadi tuduhan pidana tanpa bukti. Sebaliknya, tidak terbuktinya keterlibatan suatu ormas dalam satu tindak pidana tertentu juga tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai batas kewenangan kelompok tersebut di lapangan.
NEGARA TAK BOLEH KEHILANGAN BATAS
Demonstrasi memang bukan ruang tanpa hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk merusak fasilitas, membakar, menyerang orang lain, atau melakukan tindak pidana. Ketika kekerasan terjadi, negara mempunyai kewajiban memulihkan ketertiban dan melindungi masyarakat.
Tetapi justru karena negara memiliki kewenangan tersebut, siapa yang menjalankannya harus jelas.
Kepolisian memiliki struktur komando, prosedur penggunaan kekuatan, mekanisme pemeriksaan, dan pertanggungjawaban hukum. Ketika seorang petugas melampaui kewenangan, setidaknya tersedia institusi dan aturan yang dapat digunakan untuk memeriksa tindakannya.
Problem muncul ketika tindakan koersif dilakukan aktor nonnegara. Kepada siapa warga harus meminta pertanggungjawaban jika terjadi kesalahan? Siapa yang menentukan kapan seseorang harus dihalau? Siapa yang memastikan kekuatan yang digunakan proporsional? Dan siapa yang dapat memerintahkan tindakan itu dihentikan?
Pertanyaan tersebut menjelaskan mengapa batas antara “membantu menjaga ketertiban” dan “mengambil alih fungsi pengamanan” tidak boleh dianggap sebagai persoalan semantik.
Ada alasan demokratis yang lebih mendasar.
Demonstrasi merupakan pertemuan dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi: hak warga menyampaikan pendapat dan hak masyarakat memperoleh keamanan. Aparat berada di antara keduanya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan keduanya dapat berjalan dalam batas hukum.
Ketika aktor lain masuk dengan kemampuan melakukan pemaksaan, keseimbangan tersebut berpotensi berubah. Apalagi jika kelompok itu memiliki identitas, kepentingan, atau afiliasi sendiri.
Karena itu, adagium salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang dikemukakan Budi Hermanto pada 12 September layak dibaca lebih luas. Keselamatan rakyat tidak hanya berarti melindungi gedung parlemen, kendaraan, jalan, atau fasilitas umum. Ia juga berarti melindungi demonstran damai, petugas, wartawan, pedagang, pengemudi, dan warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
Keselamatan publik juga menuntut kejelasan tentang siapa yang boleh menggunakan kekuatan terhadap siapa.
Peristiwa 27 Agustus dengan demikian menyimpan pelajaran yang lebih luas daripada perdebatan tentang GRIB Jaya. Organisasi itu telah memberikan versinya. Kepolisian juga telah menegaskan tidak pernah meminta bantuan ormas. Penyidikan terhadap kematian Bambang Setiawan bahkan telah menghasilkan tiga tersangka yang, menurut polisi, tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu.
Fakta-fakta tersebut justru membantu menempatkan persoalan pada tempat yang semestinya.
Yang perlu diuji bukan prasangka terhadap organisasi tertentu, melainkan prinsip yang berlaku bagi semua organisasi masyarakat. Jika suatu hari kelompok lain apa pun nama, ideologi, agama, atau afiliasinya datang ke tengah demonstrasi dan mengaku hendak menghalau massa demi menjaga keamanan, apakah tindakan semacam itu dapat dibenarkan? Jika dapat, siapa yang memberi kewenangan? Jika tidak, siapa yang wajib menghentikannya?
Jawabannya seharusnya tidak bergantung pada siapa organisasinya.
Negara hukum dibangun bukan hanya dengan menentukan tindakan apa yang boleh dilakukan, tetapi juga menentukan siapa yang berwenang melakukannya. Polisi tidak boleh bertindak melampaui hukum. Demonstran tidak boleh menggunakan kebebasan untuk melakukan kekerasan. Dan organisasi masyarakat, sebesar apa pun pengaruhnya, tidak dapat memperoleh kewenangan koersif hanya karena merasa sedang menjaga ketertiban.
Di titik itulah kontroversi 27 Agustus menemukan persoalan paling substansialnya.
Bukan semata siapa yang berada di jalan malam itu, siapa yang mendukung demonstrasi, atau siapa yang berusaha menghalaunya. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa ketika demokrasi turun ke jalan dan keadaan berubah menjadi ricuh, batas antara warga, organisasi masyarakat, dan aparat tetap terang.
Sebab dalam demokrasi, ketertiban memang harus dijaga. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa kewenangan untuk menjaganya tidak ikut menjadi liar.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY