
Keterangan Gambar : Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama telah memilih KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU. Namun, kemenangan itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada pergantian kepemimpinan: benarkah konfigurasi tersebut lahir sepenuhnya dari proses internal NU, ataukah kedekatan dengan kekuasaan ikut membentuk arah kontestasi? Pertanyaan itu kini menjadi ujian independensi jam’iyyah.
Perwirasatu.co.id, 01 September 2026
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama telah memilih KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU. Namun, kemenangan itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada pergantian kepemimpinan: benarkah konfigurasi tersebut lahir sepenuhnya dari proses internal NU, ataukah kedekatan dengan kekuasaan ikut membentuk arah kontestasi? Pertanyaan itu kini menjadi ujian independensi jam’iyyah.
Muktamar telah selesai. Keputusan telah diambil. Struktur kepemimpinan baru Nahdlatul Ulama untuk masa khidmah 2026–2031 telah terbentuk.
Tetapi justru setelah keputusan itu lahir, sebuah pertanyaan politik yang lebih besar mulai mengemuka: apakah proses tersebut sepenuhnya merupakan produk dinamika internal NU, ataukah kedekatan sebagian elite NU dengan lingkaran kekuasaan ikut memberi pengaruh terhadap konfigurasi kepemimpinan?
Pertanyaan itu muncul setelah beredar istilah “paket Istana” yang mengaitkan KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai pasangan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Istilah tersebut bukan fakta yang telah terbukti. Ia adalah isu politik yang beredar menjelang dan pada saat Muktamar, kemudian dibantah secara terbuka oleh Ketua Panitia Muktamar ke-35, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
SindoNews pada 31 Agustus 2026 memberitakan Gus Ipul menepis isu bahwa duet Gus Kikin dan Miftachul Akhyar merupakan paket Istana. Ia memastikan tidak ada intervensi Istana dalam Muktamar ke-35 NU.
iNews pada 31 Agustus 2026 juga memberitakan bantahan Gus Ipul dengan substansi yang sama: pasangan Ketua Umum dan Rais Aam tersebut bukan pesanan Istana dan tidak ada intervensi pemerintah dalam proses pemilihan.
Maka, sejak awal persoalannya harus ditempatkan secara proporsional. Tidak tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan sebagai fakta bahwa Istana mengatur atau memerintahkan Muktamar memilih pasangan tertentu.
Tetapi sebuah isu yang dibantah tidak otomatis kehilangan nilai jurnalistik.
Justru bantahan tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih substantif: mengapa isu paket Istana muncul, siapa yang pertama kali mengembangkannya, jaringan politik apa yang berada di belakangnya, bagaimana konfigurasi pasangan tersebut terbentuk, dan sejauh mana kedekatan elite NU dengan kekuasaan memengaruhi persepsi publik terhadap independensi organisasi?
Pertanyaan semacam itu penting karena dalam politik organisasi, pengaruh tidak selalu hadir dalam bentuk perintah tertulis.
Intervensi langsung merupakan sesuatu yang relatif mudah didefinisikan: ada instruksi, tekanan, pemaksaan, atau tindakan konkret dari pihak eksternal terhadap proses pengambilan keputusan organisasi.
Pengaruh jauh lebih sulit dilihat.
Ia dapat bekerja melalui jaringan pertemanan, komunikasi informal, konsolidasi politik, pertemuan elite, pembentukan persepsi, dukungan terhadap kandidat tertentu, atau kemampuan mempertemukan orang-orang yang kemudian menghasilkan sebuah konfigurasi politik.
Karena itu, membedakan antara intervensi dan pengaruh menjadi sangat penting.
Jika tidak ada bukti perintah dari Istana, jangan disebut intervensi.
Jika terdapat bukti adanya komunikasi, pertemuan atau konsolidasi politik, hal tersebut dapat dibahas sebagai kemungkinan pengaruh, tetapi tetap harus diuji dengan bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Di sinilah data proses Muktamar menjadi penting.
Tempo pada 31 Agustus 2026 melaporkan Gus Kikin memperoleh 472 suara dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU. Angka itu merupakan perolehan tertinggi dalam tahap penjaringan.
Namun angka 472 suara tersebut tidak boleh ditulis sebagai bukti bahwa Gus Kikin otomatis terpilih menjadi Ketua Umum.
Prosesnya masih berlanjut.
Setelah penjaringan, mekanisme Muktamar membawa nama-nama calon kepada Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Gus Kikin kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui mekanisme musyawarah AHWA.
ANTARA pada 31 Agustus 2026 melaporkan bahwa Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah AHWA dalam rangkaian Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dengan demikian, terdapat dua lapisan legitimasi yang perlu dibedakan.
Pertama, dukungan elektoral dalam proses penjaringan.
Kedua, legitimasi formal melalui mekanisme AHWA.
Perbedaan tersebut penting karena kritik terhadap proses Muktamar tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi bahwa mekanisme formal tidak berlangsung.
Sebaliknya, justru karena mekanisme formal telah berlangsung, pertanyaan yang lebih menarik adalah apa yang terjadi sebelum mekanisme formal tersebut.
Bagaimana nama-nama kandidat muncul?
Siapa yang membangun komunikasi?
Siapa yang mempertemukan para tokoh?
Apakah ada konsolidasi politik di luar forum resmi?
Apakah pejabat negara atau politikus aktif mendukung kandidat tertentu?
Dan jika memang ada komunikasi semacam itu, apakah komunikasi tersebut sekadar hubungan sosial-politik yang wajar atau telah memasuki wilayah intervensi terhadap otonomi organisasi?
Pertanyaan tersebut membutuhkan kerja jurnalistik lebih lanjut.
Bukan spekulasi.
Bukan prasangka.
Bukan pula pembelaan terhadap salah satu kubu.
Sejarah NU sendiri menunjukkan bahwa hubungan antara jam’iyyah dan kekuasaan negara bukan perkara baru.
Salah satu episode paling penting terjadi pada Muktamar ke-29 NU di Cipasung pada 1994.
NU Online pada 26 Maret 2022 mengangkat kembali kisah Muktamar Cipasung dalam tulisan “Gus Dur Menggusur Intervensi Soeharto di Pesantren Cipasung”. Tulisan tersebut menyebut adanya isu intervensi luar dan kabar bahwa Gus Dur tidak akan dipilih kembali karena “tidak boleh” oleh Soeharto.
Namun penting dicatat: formulasi tersebut adalah “isu yang beredar”, bukan bukti dokumenter bahwa Soeharto mengeluarkan instruksi resmi kepada muktamirin.
Di sinilah penulisan sejarah harus tetap disiplin.
Yang dapat dikatakan adalah bahwa Muktamar Cipasung berlangsung dalam suasana ketegangan antara NU dan rezim Orde Baru, dan terdapat isu mengenai upaya memengaruhi arah kepemimpinan NU.
Gus Dur pada akhirnya tetap terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Peristiwa Cipasung menjadi salah satu simbol penting tentang bagaimana NU berusaha mempertahankan ruang otonominya di tengah tekanan politik negara.
Namun membandingkan Cipasung 1994 dengan Muktamar 2026 juga harus dilakukan dengan hati-hati.
Indonesia sekarang bukan Indonesia Orde Baru.
Sistem politik berbeda.
Institusi demokrasi berbeda.
Media berbeda.
Ruang masyarakat sipil juga jauh lebih terbuka.
Karena itu, tidak tepat menyamakan situasi 1994 dengan 2026.
Yang relevan untuk dibandingkan bukan rezimnya, melainkan prinsipnya: bagaimana sebuah organisasi masyarakat sipil mempertahankan kemampuan menentukan arah sendiri ketika berhadapan dengan kekuasaan politik?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena NU merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
NU tidak hanya mempunyai struktur organisasi yang luas, tetapi juga mempunyai basis pesantren, ulama, santri, lembaga pendidikan, lembaga sosial, jaringan ekonomi dan pengaruh politik yang sangat besar.
Karena itu, siapa yang memimpin NU bukan hanya persoalan internal organisasi.
Kepemimpinan NU memiliki konsekuensi sosial dan politik yang lebih luas.
Pemerintah tentu membutuhkan hubungan baik dengan organisasi keagamaan sebesar NU.
Sebaliknya, NU juga membutuhkan pemerintah untuk menjalankan berbagai program yang menyangkut pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial dan pembangunan masyarakat.
Hubungan antara NU dan pemerintah karena itu tidak perlu diposisikan sebagai hubungan permusuhan.
Masalahnya bukan apakah NU boleh dekat dengan pemerintah.
Tentu boleh.
Masalah sebenarnya adalah apakah kedekatan tersebut membuat NU kehilangan kemampuan untuk mengatakan tidak.
Di sinilah ukuran independensi organisasi harus diletakkan.
Organisasi masyarakat sipil yang independen bukan organisasi yang selalu menentang pemerintah.
Ia juga bukan organisasi yang selalu mendukung pemerintah.
Ia adalah organisasi yang mampu membedakan kapan harus bekerja sama dan kapan harus mengkritik.
Jika kebijakan pemerintah menguntungkan masyarakat, NU patut mendukung.
Jika pemerintah membutuhkan dukungan dalam mengatasi persoalan rakyat, NU dapat menjadi mitra.
Tetapi ketika kebijakan pemerintah merugikan masyarakat, mengabaikan keadilan, memperlemah demokrasi atau bertentangan dengan kepentingan umat, NU harus tetap mempunyai keberanian moral untuk menyampaikan kritik.
Di titik inilah kepemimpinan baru PBNU akan diuji.
Bukan pada saat menerima undangan Istana.
Bukan pada saat bertemu presiden.
Bukan pula pada saat pejabat negara menghadiri acara NU.
Ujian sesungguhnya datang ketika kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat berada pada dua sisi yang berbeda.
Apakah PBNU akan tetap mampu menyampaikan kritik?
Apakah para kiai akan tetap leluasa menyampaikan pandangan yang tidak menyenangkan pemerintah?
Apakah kebijakan negara akan tetap dapat dikritisi tanpa harus dicurigai sebagai sikap oposisi?
Dan apakah PBNU akan mampu menjaga jarak yang sehat antara kerja sama dengan pemerintah dan ketergantungan terhadap pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada perdebatan apakah istilah “paket Istana” benar atau salah.
Sebab istilah itu pada akhirnya hanya sebuah label.
Yang harus diperiksa adalah mekanisme di baliknya.
Siapa berkomunikasi dengan siapa.
Siapa mendukung siapa.
Siapa mempunyai kepentingan terhadap siapa.
Dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara jaringan kekuasaan dengan proses pengambilan keputusan organisasi.
Jika tidak ada bukti, maka tuduhan harus dihentikan pada tingkat isu.
Jika ada bukti, maka bukti tersebut harus dibuka dan diuji.
Itulah prinsip dasar tabayyun.
Dalam konteks organisasi keagamaan, tabayyun bahkan menjadi lebih penting karena tuduhan yang tidak terbukti dapat merusak kehormatan ulama dan organisasi.
Namun sebaliknya, seruan agar tidak menuduh juga tidak boleh digunakan untuk mematikan pertanyaan kritis.
Kritik dan fitnah adalah dua hal berbeda.
Kritik bertumpu pada fakta, pertanyaan dan argumentasi.
Fitnah bertumpu pada tuduhan tanpa dasar.
Karena itu, NU justru akan semakin kuat apabila mampu membuka ruang kritik tanpa merasa terancam olehnya.
Kepemimpinan baru PBNU memiliki kesempatan besar untuk membuktikan hal tersebut.
Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar tidak perlu terlalu sibuk membuktikan bahwa mereka bukan “paket Istana” melalui pernyataan politik.
Pembuktian terbaik justru akan datang melalui tindakan selama lima tahun mendatang.
Ketika pemerintah benar, dukung.
Ketika pemerintah keliru, kritik.
Ketika rakyat membutuhkan bantuan, hadir.
Ketika kepentingan umat terancam, bersuara.
Dan ketika kepentingan organisasi berhadapan dengan kepentingan kekuasaan, letakkan kepentingan jam’iyyah dan kemaslahatan umat sebagai pertimbangan utama.
Di situlah marwah kepemimpinan NU akan terlihat.
Sejarah Gus Dur memberi pelajaran bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak selalu identik dengan ketundukan kepada kekuasaan.
Gus Dur mampu berkomunikasi dengan negara, tetapi juga mampu berhadapan dengan negara ketika prinsip yang diyakininya mengharuskan demikian.
Warisan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai romantisme masa lalu.
Ia seharusnya dibaca sebagai prinsip.
NU tidak harus menjadi oposisi pemerintah.
NU juga tidak boleh menjadi subordinasi pemerintah.
Posisi yang paling sehat adalah menjadi mitra kritis.
Mitra ketika kepentingan rakyat membutuhkan kerja sama.
Kritis ketika kekuasaan membutuhkan pengawasan.
Mandiri ketika keputusan organisasi harus dibuat.
Dan berani ketika kepentingan umat harus dibela.
Karena itu, istilah “paket Istana” seharusnya tidak menjadi kesimpulan.
Ia seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan yang lebih serius mengenai hubungan agama, masyarakat sipil dan kekuasaan di Indonesia.
Muktamar telah memilih pemimpin.
Kini sejarah akan menguji mereka.
Bukan dengan pertanyaan siapa yang mengantarkan mereka menuju kursi kepemimpinan.
Melainkan dengan pertanyaan yang jauh lebih sederhana dan jauh lebih berat:
Ketika berhadapan dengan kekuasaan, apakah NU masih mampu mengatakan tidak?
Jika jawabannya ya, maka isu paket Istana pada akhirnya akan menjadi sekadar episode kontroversial dalam sejarah Muktamar ke-35.
Namun jika suara kritik semakin sunyi, jarak antara organisasi dan kekuasaan semakin tipis, dan kepentingan pemerintah semakin sulit dibedakan dari kepentingan jam’iyyah, maka pertanyaan tentang independensi NU akan terus hidup.
Pada akhirnya, marwah NU tidak ditentukan oleh seberapa dekat para pemimpinnya dengan Istana.
Marwah NU ditentukan oleh seberapa tegak ia berdiri ketika harus berhadapan dengan kekuasaan.
Di situlah Muktamar ke-35 benar-benar menemukan maknanya.
Dan di situlah pula kepemimpinan baru PBNU memasuki ujian yang sesungguhnya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY