Home Hukum dan Kriminal Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Tertentu, Pelaku Telah Diamankan

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Tertentu, Pelaku Telah Diamankan

74
0
SHARE
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Tertentu, Pelaku Telah Diamankan

Keterangan Gambar : polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Malangbong, bersama 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan tablet berwarna kuning

Perwirasatu.co.id , GARUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan pada Senin (21/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Malangbong, bersama 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan tablet berwarna kuning.

‎Selain ratusan tablet tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp233 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler.

‎Dari pemeriksaan awal, J mengaku menguasai obat-obatan tersebut. Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Aceh. Selanjutnya, obat-obatan itu diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli, baik secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).

‎Polisi kini masih menelusuri asal-usul obat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

‎Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

‎“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman.

‎Saat ini, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‎Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh tanpa resep maupun dari sumber yang tidak jelas, karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home