
Keterangan Gambar : polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Malangbong, bersama 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan tablet berwarna kuning
Perwirasatu.co.id , GARUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan pada Senin (21/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Malangbong, bersama 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan tablet berwarna kuning.
Selain ratusan tablet tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp233 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, J mengaku menguasai obat-obatan tersebut. Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Aceh. Selanjutnya, obat-obatan itu diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli, baik secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).
Polisi kini masih menelusuri asal-usul obat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman.
Saat ini, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh tanpa resep maupun dari sumber yang tidak jelas, karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
(Tim)


















LEAVE A REPLY