
Keterangan Gambar : Mahkamah Agung (MA), Senin (3/8-2026), menegaskan bahwa; kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA), Senin (3/8-2026), menegaskan bahwa; kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Persoalan tersebut dikatakan, merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme upaya hukum, bukan melalui penegakan etik. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI, sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., pada konferensi pers yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta.
Turut hadir dalam Konferensi pers itu, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
Menurut Prof. Yanto, konferensi pers digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara dugaan pelanggaran etik hakim dan persoalan teknis yudisial, sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi terhadap setiap laporan yang ditujukan kepada hakim.
"Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Hal tersebut, bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Prof. Yanto.
Prof. Yanto juga menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah menyiapkan siaran pers sebagai respons terhadap data dugaan pelanggaran KEPPH yang beredar di ruang publik. Namun, materi tersebut tidak dipublikasikan setelah pimpinan Komisi Yudisial (KY) memberikan klarifikasi atas data yang sebelumnya sempat disampaikan.
Menurutnya, Ketua Komisi Yudisial telah menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat dan kepada seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang kemudian diterima dengan baik oleh IKAHI sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan kelembagaan antara kedua institusi.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Yanto mengungkapkan, bahwa hasil penelusuran menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan penerapan hukum acara atau aspek teknis yudisial.
Selain itu, data tersebut merupakan catatan tahun 2025, sehingga tidak dapat dijadikan gambaran mengenai penanganan dugaan pelanggaran etik pada tahun 2026. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengimbau masyarakat agar tidak menganggap setiap laporan terhadap hakim sebagai pelanggaran kode etik. Sebagian besar laporan tersebut pada hakikatnya, merupakan bentuk ketidakpuasan para pihak terhadap proses atau hasil persidangan yang mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui upaya hukum.
Prof. Yanto menjelaskan, bahwa sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme berjenjang untuk mengoreksi putusan yang dianggap kurang tepat. Putusan pengadilan tingkat pertama dapat diperbaiki melalui banding, kemudian diuji kembali melalui kasasi di Mahkamah Agung, dan dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara koreksi terhadap putusan melalui upaya hukum dengan penegakan kode etik hakim.
"Koreksi terhadap putusan dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, sedangkan pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda," paparnya.
Lebih lanjut Prof. Yanto menegaskan, bahwa independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang harus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan. Prinsip tersebut ditegaskan, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa; "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa; segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Kecuali, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Prof. Yanto, pengawasan terhadap hakim tetap merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Namun pengawasan tersebut, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional tanpa memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Menutup konferensi pers itu, Prof. Yanto menegaskan, bahwa Mahkamah Agung akan terus memperkuat sinergi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sekaligus memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terpelihara sesuai amanat konstitusi.
Ia juga menegaskan, bahwa; Mahkamah Agung tetap berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Disisi lain, Mahkamah Agung juga berkewajiban menjaga agar independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial tidak terganggu oleh penilaian yang mencampuradukkan persoalan etik dengan aspek teknis peradilan.
"Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat," pungkas Prof. Yanto.
Konferensi pers itu dihadiri oleh sekitar 50 perwakilan media massa nasional, bersama puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, dan media siber yang mengikuti seluruh rangkaian konferensi pers hingga berakhirnya sesi tanya jawab. Sebanyak 30 media diantaranya berada dibawah koordinasi Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), yang dipimpin Ketua Umum Syamsul Bahri dan Sekretaris Ali Hanafiah Simbolon.
(FC-G65)

















LEAVE A REPLY