
Keterangan Gambar : Sidang kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung memanas, Senin (21/9/2026).
Perwirasatu.co.id, Bandung — Sidang kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung memanas, Senin (21/9/2026). Suasana ruang sidang mendadak riuh saat status hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Hermawan, dipertanyakan karena dinilai turut menerima aliran uang dari pengusaha namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang menghadirkan Iwan Hermawan beserta empat saksi lainnya. Sepanjang persidangan, tim penasihat hukum terdakwa gencar mencecar Iwan terkait perbedaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Asep Muhidin, mempertanyakan total uang yang diterima Iwan sepanjang tahun 2024. Iwan mengakui telah menerima uang puluhan juta rupiah dari seseorang bernama Iya Ruhiana.
"Totalnya sekitar Rp40.000.000 pada tahun 2024. Uang itu dari Pak Iya, tapi saya tidak tahu sumber uangnya dari siapa," ujar Iwan di hadapan majelis hakim.
Dugaan aliran dana tersebut juga menyeret nama pihak lain. Dalam BAP poin 34, Iwan membenarkan pernah dihubungi anggota Polres Sumedang bernama Anwar yang meminta bantuan dana kegiatan. Iwan kemudian meneruskan permintaan itu hingga menerima uang sebesar Rp5 juta dari Iya Ruhiana, yang diketahui bersumber dari Yuda, seorang pengusaha Penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Keterangan saksi langsung dibantah oleh terdakwa AM. Dalam tanggapannya, AM menilai banyak kesaksian Iwan yang tidak sesuai fakta. Menurut AM, nominal uang yang diserahkan pengusaha jauh lebih besar dari yang diakui saksi.
"Yang Mulia, uang yang diberikan Saudara Yuda kepada Iwan dan Iya itu Rp50 juta. Terus kenapa saksi Iwan tidak duduk seperti kami di sini (sebagai tersangka)?" tegas AM di ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung memperjelas substansi keberatan terdakwa dan memberikan arahan menohok terkait penetapan status tersangka.
"Maksudnya biar tegas, kenapa saksi ini tidak menjadi tersangka sedangkan Bapak dan lainnya menjadi tersangka, begitu? Silakan tanyakan kepada Bapak Jaksanya," ujar Ketua Majelis Hakim, yang seketika membuat ruang sidang riuh.
Usai persidangan, saksi Iwan Hermawan enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tudingan serta fakta yang terungkap di dalam persidangan.
"No comment," singkat Iwan sambil bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan area pengadilan.
(Red)
Sumber: Asep


















LEAVE A REPLY