Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengamankan seorang pria bernama R (36) yang diduga menjadi bandar perjudian jenis togel, pelaku diamankan di teras rumah seorang warga di Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan. Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.
Penangkapan ini dilakukan polisi saat patroli rutin cegah tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riski Aulia, tim mendapat informasi warga mengenai aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing menjelaskan bawah setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menemukan pelaku R yang sedang merekap hasil pemasangan togel dari beberapa pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.
“Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp330.000 dan sebuah ponsel yang berisi catatan transaksi perjudian” lanjutnya.
Saat dilakukan introgasi pelaku R mengakui perannya sebagai bandar togel, hasil pemasangan togel dari para pemain disetorkan kepada seorang pelaku lain bernama RD, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas kapolsek
Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Penengahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Oppo warna biru dan uang tunai senilai Rp330.000, hasil dari aktivitas perjudian.
Polsek Penengahan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan polisi dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan yang kondusif.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan aktivitas perjudian dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
(Puddin A)
Tulis Komentar