Home Hukum dan Kriminal Dua Puluh Tersangka, Curanmor Belum Tuntas

Dua Puluh Tersangka, Curanmor Belum Tuntas

9
0
SHARE
Dua Puluh Tersangka, Curanmor Belum Tuntas

Keterangan Gambar : Penangkapan 20 tersangka pencurian kendaraan bermotor oleh Polda Metro Jaya menjadi kabar penting bagi warga Jabodetabek.

Perwirasatu.co.id 01 November 2026

Penangkapan 20 tersangka pencurian kendaraan bermotor oleh Polda Metro Jaya menjadi kabar penting bagi warga Jabodetabek. Namun, di balik 23 laporan polisi dan 17 sepeda motor yang disita, tersimpan pertanyaan lebih besar: apakah penindakan ini mampu memutus mata rantai kejahatan, memulihkan kerugian korban, dan mencegah pencurian serupa kembali terjadi secara nyata di tengah masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi sehari-hari?

Pengungkapan 23 laporan patut diapresiasi, tetapi keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah tersangka. Ukurannya ialah penurunan kejahatan dan pulihnya rasa aman masyarakat.

Dari 20 orang yang diamankan, 19 dewasa ditahan dan satu anak yang berhadapan dengan hukum menjalani diversi. Subdit Jatanras menangani 16 laporan, Resmob lima, dan Ranmor dua. Polisi mencatat 22 korban. Keterkaitan antarperkara masih perlu dijelaskan.

Polisi menyita 17 sepeda motor, tujuh telepon genggam, tiga pisau, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV. Namun, bagaimana kendaraan curian dipindahkan dan dijual? Apakah penyidik menelusuri pihak yang menampung atau membeli hasil kejahatan?

Pertanyaan tentang penadah penting karena curanmor tidak berhenti pada pencurian. Kendaraan curian bernilai ekonomi jika ada saluran penjualan. Namun, jaringan penadah dalam perkara ini belum terbukti. Hubungan pencuri, penampung, dan pembeli perlu ditelusuri.

Penindakan perlu diikuti penelusuran dugaan penadahan dan transaksi. Jika penyidikan hanya menjangkau pencuri, sementara jalur penjualan tidak terungkap, pemberantasan curanmor berisiko kehilangan daya cegah.

Pemulihan hak korban penting. Dari 17 motor yang diamankan, sebagian telah dikembalikan. Salah satu korban, Sirwanti, menggunakan motornya untuk berjualan sayur. Bagi sebagian warga, kendaraan bukan sekadar benda, melainkan alat mencari nafkah. Pengembalian motor menjadi bagian dari pelayanan hukum.

Pengungkapan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok menuntut koordinasi lintas wilayah. Pertukaran data kendaraan hilang, kerja sama antarsatuan, dan pemanfaatan CCTV perlu diperkuat. Pencegahan memerlukan keamanan lingkungan serta respons aparat yang cepat.

Para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai unsur yang disangkakan. Proses hukum harus memperhatikan peran tersangka, kecukupan bukti, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan anak dalam diversi.

Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan ini mendukung program prioritas Kapolri dalam pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum. Publik patut mengapresiasi, tetapi juga berhak menilai hasilnya: apakah curanmor menurun, penadahan terungkap, dan kendaraan korban kembali?

Keberhasilan memberantas curanmor bukan sekadar banyaknya tersangka yang ditangkap. Ukurannya ialah kemampuan negara memutus peluang kejahatan, melindungi warga, memulihkan hak korban, dan menghadirkan rasa aman. Dua puluh tersangka adalah capaian penindakan; pekerjaan tuntas ketika pencurian tak lagi menghantui masyarakat.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home