Home Artikel Gugatan Ditarik, Rasionalitas Hukum Dipertanyakan

Gugatan Ditarik, Rasionalitas Hukum Dipertanyakan

18
0
SHARE
Gugatan Ditarik, Rasionalitas Hukum Dipertanyakan

Keterangan Gambar : Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), memilih menarik permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perwirasatu.co.id 03 November 2026

Penarikan gugatan Farhan Hilmy di Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2026 mengakhiri satu proses pengujian aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, persoalan yang dipersoalkan belum kehilangan relevansi. Di balik kewajiban menunjukkan ijazah pendidikan menengah, tersimpan pertanyaan tentang rasionalitas administrasi, keadilan substantif, dan kemampuan hukum pemilu mengakomodasi perkembangan sistem pendidikan.

Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), memilih menarik permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026 itu sebelumnya membuka perdebatan mengenai kewajiban pembuktian kelulusan pendidikan menengah bagi calon presiden dan wakil presiden. Informasi penarikan tersebut diumumkan melalui catatan berita resmi Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2026.

Persoalan yang diajukan Farhan sebenarnya lebih spesifik daripada sekadar meminta ijazah sarjana menggantikan ijazah SMA. Ia mempersoalkan frasa dalam Pasal 227 huruf l yang mengatur legalisasi bukti kelulusan oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Menurutnya, ketentuan tersebut belum mengakomodasi kemungkinan penggunaan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian.

Dalam sidang pendahuluan pada 20 Oktober 2026, Farhan menjelaskan bahwa sistem pendidikan internasional mengenal berbagai jalur, termasuk program akselerasi dan diploma terpadu. Ia menilai pembatasan mekanisme pembuktian pada lembaga pendidikan menengah konvensional berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang menempuh jalur pendidikan berbeda. Substansi ini diberitakan Mahkamah Konstitusi pada 21 Oktober 2026 dan CNN Indonesia pada tanggal yang sama.

Argumentasi tersebut layak diuji, tetapi tidak boleh diterima begitu saja. Ijazah perguruan tinggi memang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan akademik pada jenjang tertentu. Namun, tidak otomatis berarti seluruh persoalan keabsahan pendidikan sebelumnya selesai. Validitas jalur masuk, pengakuan negara, kesetaraan kualifikasi, dan keabsahan dokumen tetap membutuhkan mekanisme verifikasi.

Di sinilah perdebatan keadilan substantif berhadapan dengan kepastian hukum. Administrasi tidak boleh menjadi prosedur kaku yang mengabaikan perkembangan pendidikan. Namun, pelonggaran persyaratan juga tidak boleh membuka celah manipulasi atau menghasilkan standar pembuktian yang berbeda bagi setiap calon.

Ada persoalan hukum lain yang perlu dibedakan. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen pembuktian kelulusan dalam pendaftaran. Artinya, memperluas alternatif dokumen pembuktian tidak serta-merta menghapus persyaratan pendidikan minimal yang ditentukan undang-undang.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa bagian kewenangan, kedudukan hukum, dan posita permohonan Farhan belum memenuhi pakem penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Ia juga menyebut revisi UU Pemilu sedang dibicarakan di DPR dan menyarankan agar argumentasi pemohon disampaikan sebagai aspirasi dalam proses legislasi. Hakim Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari. Rangkaian persidangan tersebut diberitakan MK pada 21 Oktober 2026.

Namun, Farhan kemudian memilih menarik permohonannya. Keputusan tersebut merupakan hak pemohon, tetapi konsekuensinya publik kehilangan kesempatan menyaksikan pengujian argumentasi tersebut melalui putusan substantif MK. Penarikan permohonan juga tidak dapat ditafsirkan sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu argumentasi. Tidak ada putusan dalam perkara ini yang menyatakan ijazah perguruan tinggi dapat menggantikan bukti kelulusan SMA.

Justru di sinilah tanggung jawab DPR menjadi penting. Jika revisi UU Pemilu memang sedang dibahas, persoalan ini semestinya menjadi bahan evaluasi. Legislator perlu menguji apakah mekanisme pembuktian pendidikan telah mengakomodasi keragaman jalur pendidikan yang sah tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Perubahan regulasi juga harus mempertimbangkan kemungkinan penyalahgunaan. Pengakuan terhadap ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif bukti tidak boleh sekadar didasarkan pada tingginya gelar akademik. Harus ada standar verifikasi yang jelas, lembaga yang berwenang, dan kepastian bahwa kualifikasi pendidikan yang diakui benar-benar memenuhi ketentuan hukum.

Lebih jauh, kelayakan seorang pemimpin tidak dapat diukur hanya melalui selembar ijazah. Integritas, kapasitas kepemimpinan, kecakapan mengambil keputusan, dan tanggung jawab terhadap rakyat merupakan kualitas yang tidak otomatis hadir karena seseorang memiliki gelar akademik tinggi. Namun, negara tetap berhak menetapkan persyaratan pendidikan minimal sepanjang dirumuskan secara rasional dan diterapkan secara adil.

Penarikan gugatan Farhan semestinya tidak menghentikan perdebatan. Persoalan ini bukan tentang mengistimewakan pemilik gelar sarjana, melainkan memastikan hukum pemilu tidak terjebak dalam formalisme yang kehilangan relevansi. Demokrasi membutuhkan persyaratan yang tegas, tetapi juga membutuhkan aturan yang masuk akal.

Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang maju dalam pemilihan presiden, tetapi juga oleh kualitas aturan yang mengaturnya. Gugatan boleh ditarik, persidangan boleh berakhir, tetapi tanggung jawab membangun hukum pemilu yang adil, rasional, dan tidak diskriminatif tetap berada di tangan pembentuk undang-undang.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home