
Keterangan Gambar : Pegunungan Tor Sihite bukan medan yang mudah dijangkau. Petugas harus berjalan kaki tujuh jam menembus hutan dan perbukitan sebelum menemukan ladang ganja seluas lima hektare.
Perwirasatu.co.id, 03 November 2026
Pegunungan Tor Sihite bukan medan yang mudah dijangkau. Petugas harus berjalan kaki tujuh jam menembus hutan dan perbukitan sebelum menemukan ladang ganja seluas lima hektare. Sebanyak 150 ribu batang tanaman diperkirakan memiliki berat kotor 30 ton. Penemuan itu membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana produksi narkotika dapat tumbuh jauh dari jangkauan pengawasan negara?
Di kawasan Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, aparat gabungan BNN, TNI, dan Polri menemukan dua titik ladang ganja dengan luas keseluruhan sekitar lima hektare. Tanaman berusia lima hingga enam bulan itu diperkirakan mencapai 150 ribu batang. Medan yang terjal, kawasan hutan, serta lokasi di ketinggian sekitar 1.170 meter di atas permukaan laut membuat operasi tersebut bukan pekerjaan sederhana. DetikSumut, 1 November 2026, melaporkan perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar tujuh jam dengan berjalan kaki.
Angka 30 ton yang menyertai pengungkapan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Jumlah itu merupakan estimasi berat kotor berdasarkan asumsi berat rata-rata dua ons per batang, bukan hasil penimbangan ganja kering yang telah diproses dan siap diedarkan. Ketepatan membedakan data semacam ini penting agar keberhasilan penindakan tidak berubah menjadi klaim yang menyesatkan publik. DetikSumut, 1 November 2026, menjelaskan dasar perhitungan tersebut berdasarkan keterangan petugas BNN Sumut.
Namun, keberhasilan menemukan dan memusnahkan ladang ganja tidak otomatis berarti persoalan narkotika telah selesai. Justru di sinilah pekerjaan yang lebih penting dimulai. Siapa yang menyediakan bibit? Siapa yang mengelola penanaman? Adakah pemodal dan pengendali distribusi di balik kegiatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyidikan agar penindakan tidak berhenti pada pemusnahan tanaman, sementara aktor yang menggerakkan produksi tetap tidak tersentuh.
Pemberitaan DetikSumut, 2 November 2026, mengungkapkan bahwa menurut keterangan polisi, para pelaku juga menanam sejumlah tanaman di sekitar rumah atau gubuk untuk memantau perkembangan dan memperkirakan masa panen. Informasi ini memperlihatkan adanya pola pengelolaan yang perlu didalami. Penyelidikan seharusnya tidak hanya mengidentifikasi penanam, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pemasok bibit, pengendali kegiatan, serta jalur distribusi. Tentu, setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Skala persoalan juga terlihat dari operasi pemberantasan di Aceh. BNN, dalam keterangan resminya pada 2 November 2026, melaporkan penanganan ladang ganja seluas sekitar 122,86 hektare dengan estimasi 186.450 batang dan berat basah 93,225 ton. Angka tersebut merupakan rekapitulasi operasi di wilayah Aceh, bukan tambahan dari temuan lima hektare di Mandailing Natal. DetikNews, 2 November 2026, juga memberitakan rangkaian operasi gabungan di Sumatera Utara dan Aceh.
Besarnya temuan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan strategi yang lebih sistematis. Kawasan terpencil, hutan, dan perbukitan dapat dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pengawasan. Akan tetapi, faktor geografis bukan satu-satunya penjelasan. Pemerintah juga perlu menelusuri kondisi sosial ekonomi, akses pekerjaan, pendidikan, serta kemungkinan masyarakat dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan. Jangan sampai kemiskinan langsung dituding sebagai penyebab tanpa bukti yang memadai.
Keterlibatan masyarakat dalam pengungkapan ladang Tor Sihite memberikan pelajaran penting. Informasi warga menjadi pintu masuk operasi aparat. Ini membuktikan bahwa pengawasan negara tidak mungkin hanya mengandalkan patroli dan kemampuan intelijen. Pengetahuan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungannya dapat menjadi kekuatan deteksi dini. Namun, partisipasi tersebut harus disertai perlindungan terhadap pelapor, termasuk jaminan kerahasiaan identitas dan keamanan dari intimidasi.
Di sisi lain, pendekatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. Pemerintah daerah perlu mengembangkan pemberdayaan ekonomi yang sesuai dengan potensi wilayah, memperluas akses pendidikan, dan membuka alternatif penghidupan bagi masyarakat di kawasan rawan. Langkah ini bukan pembenaran terhadap tindak pidana, melainkan upaya mempersempit ruang yang dapat dimanfaatkan jaringan narkotika untuk merekrut atau mengeksploitasi warga.
Pemberantasan juga tidak boleh berhenti pada penindakan produsen dan pengedar. Pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi bagi pengguna yang mengalami ketergantungan, serta pemulihan sosial harus menjadi bagian dari kebijakan yang terintegrasi. Sebab, narkotika bukan semata persoalan kriminalitas, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi muda.
Pemusnahan ladang ganja di Tor Sihite patut diapresiasi sebagai keberhasilan operasi gabungan. Namun, ukuran keberhasilan negara tidak cukup dihitung dari berapa hektare lahan dimusnahkan atau berapa ton tanaman dibakar. Ukuran yang lebih penting adalah apakah jaringan produksinya berhasil diungkap, sumber pendanaannya ditelusuri, distribusinya diputus, dan kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat penanaman narkotika.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika ladang ganja ditemukan. Negara harus hadir melalui pengawasan yang berkelanjutan, penegakan hukum yang menyentuh aktor utama, perlindungan masyarakat, serta kebijakan ekonomi yang membuka jalan kehidupan lebih baik. Sebab, selama ekosistem kejahatan tidak diputus, tanaman yang dibakar hari ini dapat tumbuh kembali di tempat lain. Memutus rantai ganja dari akar berarti menghentikan seluruh mata rantai yang membuat kejahatan itu terus hidup.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY