
Keterangan Gambar : Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah Kota Bekasi oleh Wali Kota Tri Adhianto pada 2 November 2026 membuka perdebatan tentang meritokrasi dan nepotisme dalam birokrasi.
Perwirasatu.co.id, 03 November 2026
Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah Kota Bekasi oleh Wali Kota Tri Adhianto pada 2 November 2026 membuka perdebatan tentang meritokrasi dan nepotisme dalam birokrasi. Hubungan keduanya sebagai adik ipar menghadirkan persoalan yang tidak cukup dijawab dengan nilai tertinggi seleksi terbuka. Ada pertanyaan lebih mendasar: bagaimana memastikan keputusan kekuasaan tetap objektif ketika kepentingan keluarga berada di dalam lingkarannya sendiri?
Secara administratif, Tri Adhianto memiliki argumentasi bahwa Solikhin terpilih melalui seleksi terbuka dan memperoleh nilai tertinggi. Pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi tertanggal 28 Oktober 2026 mencatat Solikhin memperoleh nilai 84,29. Dua kandidat lainnya, Arief Maulana memperoleh 81,04 dan Dinar Faizal Badar 80,40. Dengan demikian, keunggulan Solikhin dalam pemeringkatan tiga besar bukan sekadar klaim wali kota, melainkan tercantum dalam dokumen resmi pemerintah.
Namun, persoalan tidak berhenti pada angka. Seleksi terbuka merupakan instrumen untuk menjamin kompetisi berdasarkan kompetensi, bukan pembenaran otomatis terhadap seluruh keputusan pengangkatan. Ketika kandidat terpilih memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, transparansi justru harus diperkuat. Publik berhak mengetahui apakah setiap tahapan berlangsung independen dan apakah potensi konflik kepentingan telah diidentifikasi serta dikelola.
Pemberitaan KarawangBekasi.Disway.id pada 2 November 2026 mengungkap hubungan kekerabatan tersebut sekaligus bantahan Tri terhadap tudingan nepotisme. Sementara Radar Bekasi pada 31 Oktober 2026 memberitakan hasil seleksi yang menempatkan Solikhin di peringkat pertama. Dua informasi ini memperlihatkan adanya dua sisi persoalan: keunggulan administratif kandidat dan kebutuhan menguji integritas proses pengangkatannya.
Dalam sistem merit, kompetensi memang menjadi dasar penting pengisian jabatan aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas. Artinya, jabatan birokrasi tidak boleh menjadi ruang distribusi kekuasaan berdasarkan kedekatan personal maupun hubungan keluarga.
Namun, terdapat persoalan hukum yang lebih spesifik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 42 dan 43, mengatur larangan bagi pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan. Hubungan dengan kerabat dan keluarga secara eksplisit termasuk sumber konflik kepentingan. Pasal 43 juga mewajibkan pejabat yang bersangkutan memberitahukan kondisi tersebut kepada atasannya.
Ketentuan ini penting untuk membaca persoalan pelantikan Sekda Bekasi. Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan tindak pidana nepotisme. Namun, hubungan tersebut merupakan keadaan yang relevan untuk diperiksa dari perspektif konflik kepentingan. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan juga mengatur pencegahan dan penanganan konflik aktual maupun potensial dalam pemerintahan.
Di sisi lain, UU Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, menyebut pelantikan ini sebagai tindak pidana nepotisme tanpa pembuktian unsur hukumnya merupakan kesimpulan yang terlalu jauh. Kritik harus diarahkan pada transparansi dan mekanisme pengambilan keputusan, bukan sekadar hubungan kekerabatan.
Persoalan berikutnya terletak pada kewenangan penetapan. Seleksi menghasilkan tiga kandidat terbaik, sedangkan keputusan akhir pengangkatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Karena itu, publik perlu mengetahui bagaimana pertimbangan pemilihan Solikhin dari tiga nama tersebut, bagaimana rekomendasi BKN dan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dipenuhi, serta bagaimana potensi konflik kepentingan ditangani.
Kritik terhadap proses ini juga pernah disampaikan Direktur Program Pusat Kajian Strategis Daksinapati Universitas Indonesia, Agus Wahid, sebagaimana diberitakan Mediakarya.id pada 31 Oktober 2026. Ia menyoroti risiko konflik kepentingan dan independensi birokrasi. Kritik tersebut patut menjadi bahan pengawasan, meskipun tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seleksi telah direkayasa atau terjadi pelanggaran.
Di sinilah pentingnya keterbukaan pemerintah. Komposisi panitia seleksi, indikator penilaian, berita acara, hasil setiap tahapan, hingga dasar keputusan akhir perlu dapat diperiksa. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana independensi panitia dijamin. Jika seluruh proses memang objektif, keterbukaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa hubungan keluarga tidak memengaruhi keputusan.
Sekretaris Daerah bukan sekadar jabatan administratif. Ia merupakan penggerak koordinasi perangkat daerah, pengelolaan administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Karena itu, independensi profesional menjadi kebutuhan mendasar. Birokrasi harus mampu bekerja berdasarkan aturan dan kepentingan publik, termasuk ketika harus memberikan koreksi terhadap kebijakan politik kepala daerah.
Tri Adhianto tidak cukup hanya menjelaskan bahwa adik iparnya memperoleh nilai tertinggi. Pemerintah perlu membuktikan bahwa mekanisme pengangkatan telah memenuhi prinsip meritokrasi sekaligus pengelolaan konflik kepentingan. Solikhin pun menghadapi tantangan untuk menunjukkan profesionalisme melalui kinerja dan independensinya.
Nilai tertinggi dapat menjelaskan siapa yang unggul dalam seleksi. Namun, nilai itu tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban menjaga integritas kekuasaan. Sebab, ujian pemerintahan yang bersih bukan hanya bagaimana seseorang memperoleh jabatan, melainkan bagaimana prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketika hubungan keluarga bersinggungan dengan kekuasaan, transparansi bukan pilihan politik, melainkan kewajiban tata kelola pemerintahan.
Sumber: Dwi Taufan

















LEAVE A REPLY