Home Artikel Merasa Namanya Dicatut dalam Pemberitaan, Putri Siap Tempuh Jalur Hukum

Merasa Namanya Dicatut dalam Pemberitaan, Putri Siap Tempuh Jalur Hukum

13
0
SHARE
Merasa Namanya Dicatut dalam Pemberitaan, Putri Siap Tempuh Jalur Hukum

Keterangan Gambar : Putri panggilan akrabnya , menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang mencantumkan namanya terkait dugaan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp600 ribu melalui PT Flamboyan Gema Jasa. Tanpa konfirmasi

Perwirasatu.co.id, Malang – Seorang perempuan yang Nurul  Putri  31 tahun , ,warga banyuwangi yang dalam proses migran Ke taiwan melalui PT FLamboyan, Putri  panggilan akrabnya ,  menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang mencantumkan namanya terkait dugaan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp600 ribu melalui PT Flamboyan Gema Jasa. Tanpa konfirmasi ,

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Putri mengungkapkan kepada sejumlah tetangganya bahwa biaya pengurusan SKCK melalui perusahaan tersebut mencapai Rp600 ribu. Bahkan, disebutkan pula bahwa biaya tersebut cukup membebani dirinya hingga terpaksa menjual sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan keberangkatan bekerja ke luar negeri. Ungkap Putri nama panggilan akrabnya saat di konfirmasi melalui via telpn, senin 2 november 2026 , terkait Berita tersebut,  Putri dengan tegas membantah seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Ia mengaku tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dituliskan media tersebut, baik kepada tetangga maupun kepada pihak lainnya. Atau oknum wartawan yang nulis berita tersebut, dengan adanya berita tersebut , Putri merasa dirugikan karena namanya dicantumkan dalam pemberitaan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Ia juga menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta mengadu domba dirinya dengan pihak manajemen PT Flamboyan Gema Jasa.

      Atas kejadian tersebut, Putri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

"Saya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan. Saya juga tidak pernah menyampaikan kepada tetangga bahwa biaya pengurusan SKCK mencapai Rp600 ribu ataupun mengaku menjual sepeda motor untuk biaya tersebut," ungkapnya.

 Dia  berharap media yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi serta meluruskan informasi yang telah beredar agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Sementara itu Direktur PT Flamboyan Gema Jasa, Immanuel Darmawan Santoso  saat di temui di kantornya selasa  3  november 2026  di Desa sidodadi Kecamatan Lawang Malang,   di dampingi  S.A Mahendra selaku Biro hukum PT Flamboyan ,   yang juga menjabat ketua LBH  trisula sakti jatim, di bawah naungan awpi Jawa Pusat  

Immanuel mengaku tidak tau adanya kejadian terebut , baru tahu setelah di beri ,tau oleh stafnya, ,dengan adanya pemberitaan tersebut Immanuel menyayangkan berita tersebut, harusnya  sebelum Informasi  yang disampaikan kepada publik dapat berdasarkan fakta dan melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.   Jurnalis harusnya cek dan ricek informasi di lapangan agar berita tidak sepihak  tegas Immanuel  

   Ditempat yang sama , Mahendra Menambahkan , Persoalan ini diharapkan dapat  diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, hak jawab, serta prinsip keberimbangan dalam 

DiPasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi 

Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Artinya, wartawan tidak boleh sembarangan mencatut nama seseorang atau menyampaikan informasi yang belum diuji kebenarannya.

B. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik

Wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Apabila wartawan memberitakan seseorang tanpa konfirmasi, khususnya dalam pemberitaan yang merugikan, hal tersebut dapat menjadi pelanggaran Pasal 3.

Dewan Pers juga pernah menyatakan pemberitaan tanpa verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi sebagai pelanggaran Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers

C. Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

• Ayat (1): Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

• Ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

• Ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi. Wikisource

D. Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Jika pemberitaan tertulis memuat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan memenuhi unsur pencemaran, dapat dipertimbangkan Pasal 433 ayat (2) tentang pencemaran tertulis.

Ancaman pidananya paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Namun, tidak melakukan konfirmasi saja belum otomatis merupakan tindak pidana. Harus dibuktikan unsur-unsur pencemaran nama baiknya. Database Peraturan JDIH BPK

Mahendra.  ( kaperwil jatim)

Iklan Detail Video

Iklan_home