
Keterangan Gambar : Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang tidak hanya mempertemukan para ulama untuk menentukan arah organisasi, tetapi juga memperlihatkan kerasnya kontestasi internal
Perwirasatu.co.id, 31 Agustus 2026
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang tidak hanya mempertemukan para ulama untuk menentukan arah organisasi, tetapi juga memperlihatkan kerasnya kontestasi internal. Demonstrasi dan kericuhan muncul ketika aturan pencalonan Ketua Umum PBNU dipersoalkan. Di tengah ketegangan itu, Yenny Wahid mengingatkan bahwa perbedaan semestinya diselesaikan melalui musyawarah, bukan kemarahan dan perusakan fasilitas yang justru dapat mengikis kepercayaan kader terhadap proses organisasi sendiri.
Muktamar semestinya menjadi ruang untuk mempertemukan perbedaan, bukan memperlebar jurang di antara kelompok yang sedang berkompetisi. Tetapi dinamika Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menunjukkan bahwa ketika kontestasi kepemimpinan bertemu dengan perubahan aturan organisasi, perbedaan kepentingan dapat dengan cepat berubah menjadi ketegangan terbuka.
ANTARA, 30 Agustus 2026, melaporkan Yenny Wahid menilai demonstrasi yang disertai kemarahan, kekacauan, hingga perusakan fasilitas bukan kultur NU. Menurut Yenny, tradisi NU menempatkan musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan perbedaan. Pernyataan tersebut muncul ketika suasana Muktamar diwarnai aksi protes setelah forum mengambil sejumlah keputusan penting terkait mekanisme kepemimpinan.
Pernyataan Yenny patut dibaca lebih jauh. Masalahnya bukan sekadar apakah demonstrasi sesuai atau tidak sesuai dengan kultur NU. Dalam negara demokratis, menyampaikan keberatan melalui aksi merupakan bentuk ekspresi yang sah sepanjang dilakukan secara damai. Persoalan baru muncul ketika ekspresi politik berubah menjadi intimidasi, kekerasan, perusakan, atau tindakan yang mengganggu hak peserta lain untuk mengikuti proses organisasi.
Karena itu, membedakan antara kritik dan kekacauan menjadi penting. Kritik terhadap keputusan organisasi tidak dengan sendirinya berarti penolakan terhadap organisasi. Sebaliknya, menerima keputusan forum juga tidak berarti seluruh kader kehilangan hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Di sinilah ujian sebenarnya bagi demokrasi internal NU. Demokrasi tidak hanya diuji ketika keputusan dibuat, tetapi juga ketika sebagian pihak merasa keputusan tersebut tidak adil.
ANTARA, 30 Agustus 2026, melaporkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta massa yang melakukan aksi protes di arena Muktamar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Permintaan itu menunjukkan bahwa ketegangan memang tidak semata menjadi perdebatan gagasan, tetapi sudah menjadi persoalan yang berpotensi mengganggu proses persidangan.
Namun, untuk memahami akar persoalannya, perhatian tidak cukup diarahkan kepada aksi massa. Isi tuntutan dan alasan keberatan mereka juga harus diperiksa.
Salah satu titik paling sensitif adalah Peraturan Perkumpulan atau Perkum yang mengatur masa idah politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ketentuan tersebut bukan sekadar istilah administratif. Ia dapat memengaruhi siapa yang memenuhi syarat untuk masuk dalam kontestasi kepemimpinan.
NU Online, 30 Agustus 2026, melaporkan Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU mengesahkan kembali ketentuan masa idah jabatan politik selama satu tahun. Dalam forum tersebut, aturan itu dikembalikan kepada Perkum sebelumnya dengan alasan menjaga tegaknya aturan organisasi.
Keputusan tersebut sekaligus memperlihatkan mengapa aturan organisasi dapat menjadi sangat sensitif dalam sebuah muktamar. Sebuah ketentuan yang tampak administratif dapat memiliki konsekuensi politik ketika diterapkan tepat menjelang pemilihan pimpinan.
Di sinilah prinsip fairness harus diuji. Apakah aturan tersebut telah diketahui seluruh peserta sejak awal? Apakah penerapannya konsisten? Apakah semua bakal calon berada dalam posisi yang sama? Dan apakah perubahan atau penegasan kembali aturan menjelang pemilihan dapat diterima sebagai proses yang adil oleh seluruh kelompok?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyimpulkan bahwa satu kelompok sedang kecewa karena kalah.
NU Online, 30 Agustus 2026, juga memberitakan protes pendukung Gus Yusuf terhadap jalannya Sidang Pleno IV. Mereka mempersoalkan sejumlah ketentuan Perkum yang dinilai diskriminatif dan berpotensi menghalangi hak kader NU dalam proses pencalonan.
Sudut pandang ini penting dimasukkan agar feature tidak berubah menjadi pembenaran terhadap keputusan forum. Sebuah keputusan organisasi dapat sah secara prosedural, tetapi tetap dapat diperdebatkan secara substantif. Begitu pula sebaliknya, keberatan terhadap keputusan dapat disampaikan secara sah, tetapi tidak otomatis membenarkan tindakan kekerasan.
Dua hal tersebut harus dipisahkan secara tegas.
Jika keputusan muktamar dipandang final dan mengikat, maka mekanisme keberatan harus tetap tersedia. Jika ada kader yang menganggap aturan tidak adil, organisasi harus mampu menunjukkan dasar aturan, proses pembentukannya, serta alasan mengapa ketentuan itu diterapkan.
Di sinilah musyawarah diuji bukan sebagai slogan, melainkan sebagai mekanisme.
Musyawarah yang sehat bukan berarti semua orang harus setuju. Musyawarah justru diperlukan karena orang-orang memiliki pandangan berbeda. Yang membuat musyawarah bermakna adalah adanya kesempatan yang relatif adil untuk menyampaikan pendapat, adanya prosedur yang dapat dipahami, serta adanya kesediaan menerima keputusan setelah proses dilakukan secara legitimate.
Masalahnya, legitimasi tidak hanya lahir dari ketukan palu.
Legitimasi juga lahir dari kepercayaan.
Sebuah keputusan akan lebih mudah diterima apabila pihak yang kalah merasa prosesnya fair. Sebaliknya, keputusan yang dianggap lahir dari aturan yang tiba-tiba diterapkan atau mekanisme yang tidak transparan akan lebih mudah memunculkan kecurigaan, bahkan ketika secara formal dinyatakan sah.
Karena itu, konflik di sekitar Muktamar ke-35 NU seharusnya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kualitas tata kelola organisasi.
ANTARA, 30 Agustus 2026, mencatat Yenny Wahid berharap sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA dapat mengambil keputusan terbaik dalam menentukan Rais Aam dan kepemimpinan NU. Mekanisme AHWA sendiri menunjukkan bahwa NU memiliki cara khas dalam mengelola kepemimpinan melalui peran para ulama yang dipercaya menjalankan fungsi tertentu dalam organisasi.
Namun, mekanisme apa pun tetap membutuhkan kepercayaan dari mereka yang berada di dalamnya.
AHWA tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin. Ia juga harus menghasilkan legitimasi sosial-organisatoris. Pemimpin yang terpilih melalui mekanisme formal tetapi menghadapi ketidakpercayaan luas akan menghadapi pekerjaan yang lebih berat sejak hari pertama.
Karena itu, persoalan Muktamar bukan hanya siapa yang akhirnya terpilih. Persoalan yang lebih besar adalah apakah setelah pemilihan seluruh kelompok dapat kembali bekerja dalam satu organisasi tanpa membawa luka kontestasi terlalu jauh.
Pada titik ini, gagasan tentang politik kebangsaan juga menjadi relevan.
ANTARA, 30 Agustus 2026, melaporkan Yenny Wahid mengingatkan pentingnya NU menjaga jarak dari partai politik dan tetap berada di atas seluruh kekuatan politik. Menurutnya, politik NU adalah politik kebangsaan.
Pernyataan tersebut memiliki arti strategis. NU memang memiliki sejarah panjang dalam politik Indonesia, tetapi politik kebangsaan berbeda dengan keterikatan pada kepentingan partisan. Independensi organisasi akan sulit dipertahankan jika struktur dan kontestasi internal terlalu mudah dipengaruhi kepentingan politik eksternal.
Namun, menjaga jarak dari partai politik tidak cukup melalui pernyataan moral. Independensi harus terlihat dalam cara aturan dibuat, cara pemimpin dipilih, cara konflik diselesaikan, dan cara organisasi memperlakukan kelompok yang berbeda pandangan.
Jika tidak, istilah politik kebangsaan dapat kehilangan makna dan hanya menjadi slogan.
Justru karena NU merupakan organisasi besar dengan pengaruh sosial dan politik yang luas, standar tata kelolanya harus lebih tinggi. Perbedaan pendapat merupakan keniscayaan. Kontestasi kepemimpinan juga sesuatu yang normal. Yang tidak normal adalah ketika kontestasi membuat mekanisme organisasi kehilangan kepercayaan.
Muktamar ke-35 NU karena itu perlu dibaca bukan hanya sebagai peristiwa suksesi kepemimpinan, tetapi sebagai cermin bagaimana organisasi keagamaan terbesar itu mengelola kekuasaan internal.
Ada tiga hal yang patut menjadi pelajaran.
Pertama, aturan organisasi harus jelas sebelum kontestasi dimulai. Kedua, penerapan aturan harus konsisten terhadap seluruh calon dan kelompok. Ketiga, ruang keberatan harus tersedia tanpa harus mengorbankan ketertiban forum.
Jika tiga hal itu berjalan, pihak yang kalah pun memiliki alasan untuk menerima hasil.
Sebaliknya, apabila aturan dipersepsikan berubah di tengah permainan, keberatan akan mudah berkembang menjadi konflik.
Di sinilah pesan Yenny tentang kultur musyawarah mendapatkan maknanya yang lebih luas. Musyawarah bukan sekadar ajakan untuk tidak marah. Musyawarah adalah pekerjaan institusional untuk memastikan perbedaan memiliki saluran yang legitimate.
Karena itu, kritik terhadap tindakan anarkis harus berjalan bersamaan dengan kritik terhadap kemungkinan adanya persoalan dalam proses pengambilan keputusan. Menolak kekerasan tidak berarti membungkam kritik. Membela musyawarah juga tidak berarti menganggap setiap keputusan forum otomatis kebal dari evaluasi.
Sikap semacam itu justru diperlukan agar NU tidak terjebak dalam dua ekstrem: demokrasi yang berubah menjadi tekanan massa atau organisasi yang menggunakan alasan stabilitas untuk menutup kritik.
Muktamar yang sehat bukan muktamar tanpa konflik. Muktamar yang sehat adalah muktamar yang mampu mengubah konflik menjadi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah keputusan diambil, tantangan berikutnya adalah rekonsiliasi.
Para pemenang harus mampu merangkul pihak yang berbeda. Mereka yang kalah juga harus mampu menerima keputusan selama prosesnya telah berlangsung sesuai aturan. Tetapi organisasi tidak boleh meminta rekonsiliasi hanya dengan menyerukan semua pihak untuk melupakan persoalan.
Rekonsiliasi membutuhkan penjelasan.
Ia membutuhkan transparansi.
Ia membutuhkan kepastian bahwa aturan yang sama akan berlaku bagi semua orang.
Di tengah perubahan politik Indonesia, tantangan NU tidak akan semakin ringan. Organisasi ini akan berhadapan dengan generasi muda yang semakin kritis, perubahan teknologi informasi, kompetisi politik, serta tuntutan agar organisasi keagamaan semakin transparan dan akuntabel.
Karena itu, Muktamar ke-35 semestinya menjadi momentum memperkuat institusi, bukan sekadar menyelesaikan perebutan jabatan.
Kemenangan terbesar sebuah organisasi bukan ketika satu kelompok berhasil menguasai forum. Kemenangan terbesar adalah ketika setelah forum selesai, kelompok yang berbeda tetap merasa menjadi bagian dari rumah yang sama.
Di situlah kultur musyawarah menemukan ukuran sebenarnya.
Bukan pada seberapa sering kata musyawarah diucapkan, tetapi pada seberapa adil perbedaan diperlakukan.
Kericuhan di sekitar Muktamar tidak boleh dianggap sebagai representasi seluruh NU. Tetapi kericuhan juga tidak seharusnya ditutup dengan kalimat bahwa itu bukan kultur NU lalu persoalan selesai.
Ia harus menjadi alarm.
Alarm bahwa organisasi sebesar NU membutuhkan aturan yang semakin jelas, proses yang semakin transparan, mekanisme keberatan yang semakin dipercaya, dan kepemimpinan yang mampu berdiri di atas seluruh kelompok.
Persoalan Muktamar ke-35 bukan hanya tentang siapa menjadi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah NU mampu menunjukkan kepada publik bahwa tradisi musyawarah masih cukup kuat untuk mengelola perbedaan ketika kepentingan, aturan, dan kekuasaan bertemu.
Jika jawabannya ya, maka ketegangan ini dapat menjadi proses pendewasaan.
Tetapi jika setiap perbedaan berakhir dengan tekanan, kecurigaan, dan kekacauan, yang dipertaruhkan bukan sekadar hasil sebuah muktamar.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap kultur organisasi itu sendiri.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY