Home Artikel Saat Waduk Surut, Rezeki Berhadapan Aturan

Saat Waduk Surut, Rezeki Berhadapan Aturan

16
0
SHARE
Saat Waduk Surut, Rezeki Berhadapan Aturan

Keterangan Gambar : Bagi warga, surutnya Waduk Cengklik bukan sekadar perubahan bentang alam, melainkan kesempatan menambah penghasilan. Lahan yang mengering diolah menjadi area pertanian musiman

Perwirasatu.co.id 25 Oktober 2026

Tanah yang biasanya terendam air Waduk Cengklik kini menjadi ruang bagi warga Desa Ngargorejo, Boyolali, untuk menanam padi dan palawija. Saat kemarau memanjang, lahan surutan itu dapat menghasilkan panen hingga dua kali setahun. Namun, peluang ekonomi tersebut tidak berlangsung permanen. Ketika hujan kembali meningkatkan volume air, garapan harus ditinggalkan, sementara pertanyaan tentang batas pemanfaatan kawasan waduk tetap menunggu jawaban.

Bagi warga, surutnya Waduk Cengklik bukan sekadar perubahan bentang alam, melainkan kesempatan menambah penghasilan. Lahan yang mengering diolah menjadi area pertanian musiman, sementara sebagian masyarakat tetap menggantungkan kehidupan pada perikanan dan pekerjaan lain. iNewsBoyolali.id pada 29 September 2026 melaporkan bahwa debit air waduk menyusut sekitar 50 persen setelah kemarau berlangsung berbulan-bulan. Kondisi tersebut membuka lahan yang sebelumnya terendam untuk ditanami padi, jagung, dan palawija.

Siklus ini memperlihatkan kemampuan warga beradaptasi terhadap perubahan musim. Menurut laporan iNewsBoyolali.id, 29 September 2026, salah seorang warga menyebut masa tanam berlangsung sekitar tiga bulan. Jika kondisi air memungkinkan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan hingga dua kali tanam dan panen dalam setahun. Namun, peluang itu juga mengandung risiko: ketika air naik sebelum tanaman siap dipanen, hasil kerja berbulan-bulan bisa terendam.

Fenomena tersebut bukan hal baru. Radar Solo pada 11 September 2024 melaporkan bahwa warga Ngargorejo sengaja memanfaatkan tepian waduk yang surut untuk menanam padi, jagung, dan kacang-kacangan. Pertanian menjadi pekerjaan tambahan bagi warga yang sebagian bekerja sebagai nelayan keramba atau buruh tani. Kebiasaan ini memperlihatkan strategi ekonomi masyarakat menghadapi musim, tetapi keberlangsungannya tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan kawasan waduk.

Di sinilah persoalan beralih dari peluang ekonomi menuju kepastian aturan. Waduk bukan tanah kosong yang bebas digunakan ketika air menyusut. Kawasan ini memiliki fungsi dan peruntukan yang harus dijaga. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 79 Tahun 2020 mengatur pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Waduk Cengklik dan sekitarnya. Regulasi tersebut menjadi dasar penting untuk menilai penggunaan lahan, tetapi penentuan pelanggaran harus merujuk pada zona dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada kenyataan bahwa tanah sedang mengering.

Peringatan pemerintah juga perlu diperhatikan. Fokus Jateng pada 30 September 2026 mengutip Kepala Dinas Pertanian Boyolali, Suyanta, yang menekankan perlunya penyesuaian pola tanam dan penertiban pemanfaatan lahan waduk yang mengering. Warga yang hendak memanfaatkan lahan diminta berkoordinasi dengan pengelola agar kegiatan tersebut sesuai ketentuan. Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membiarkan kebiasaan berlangsung ataupun melarang tanpa penjelasan yang memadai.

Pemerintah daerah bersama pengelola waduk perlu menjelaskan batas kawasan yang boleh dimanfaatkan, dasar hukumnya, serta risiko penggunaan lahan tersebut. Pemetaan zona, sosialisasi, dan pengawasan yang konsisten akan memberi kepastian bagi masyarakat. Pada saat yang sama, suara warga perlu didengar agar kebijakan mempertimbangkan biaya tanam, kemungkinan gagal panen, dan ketergantungan rumah tangga terhadap penghasilan musiman.

Waduk Cengklik akhirnya menyimpan dilema yang lebih besar daripada sekadar tanah kering dan tanaman yang tumbuh. Bagi warga, kemarau membuka peluang rezeki; bagi pemerintah, surutnya air menguji konsistensi pengelolaan ruang. Keduanya tidak harus berhadapan jika aturan dijelaskan secara transparan dan diterapkan secara adil. Sebab, pengelolaan waduk yang baik bukan hanya menjaga fungsi infrastruktur, melainkan juga memastikan masyarakat memahami batas pemanfaatannya dan memperoleh kepastian dalam menjalani kehidupan.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat 

Iklan Detail Video

Iklan_home