Baleg DPR Membegal Konstitusi
23 Agu 2024 , dilihat 69
Perwirasatu.co.id-Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI “kesambet”. Ia tetiba membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai