
Keterangan Gambar : Pada 3 Oktober 2022, hanya dua hari setelah tragedi yang mengguncang dunia sepak bola Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan AKBP Ferli Hidayat dari jabatan Kapolres Malang. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagai bagian dari evaluasi cepat terhadap penanganan pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Perwirasatu.co.id, 03 Agustus 2026.
Empat tahun dapat mengubah banyak hal dalam perjalanan karier seorang perwira polisi. Namun, bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, rentang waktu itu belum tentu mampu menghapus ingatan tentang malam ketika ratusan penonton berdesakan mencari jalan keluar Stadion Kanjuruhan, sementara 135 orang kehilangan nyawa. Di tengah ingatan kolektif itulah, pengukuhan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri kembali memunculkan pertanyaan mengenai relasi antara kepercayaan institusi, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.
Pada 3 Oktober 2022, hanya dua hari setelah tragedi yang mengguncang dunia sepak bola Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan AKBP Ferli Hidayat dari jabatan Kapolres Malang. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagai bagian dari evaluasi cepat terhadap penanganan pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Langkah itu dipandang sebagai respons organisasi atas tragedi yang memicu sorotan nasional maupun internasional terhadap tata kelola keamanan pertandingan sepak bola di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum Tragedi Kanjuruhan berjalan pada jalurnya sendiri. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses peradilan. Di sisi lain, nama Ferli Hidayat tidak pernah masuk dalam daftar tersangka. Posisi hukumnya berbeda dengan status administratif yang melekat ketika ia dicopot dari jabatan Kapolres Malang. Perbedaan ini penting dipahami karena dalam sistem hukum, pencopotan jabatan tidak identik dengan pembuktian kesalahan pidana, melainkan dapat menjadi bagian dari kebijakan organisasi dan pertanggungjawaban komando.
Perubahan itu mencapai babak baru ketika Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1585/VII/KEP./2026 yang mengukuhkan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri setelah sebelumnya menjabat sebagai pejabat sementara. Jabatan tersebut memiliki fungsi strategis karena mengoordinasikan pelayanan staf pribadi pimpinan, mendukung pelaksanaan tugas Kapolri dan Wakapolri, serta mengelola berbagai aspek administratif dan protokoler pada tingkat pimpinan Polri. Pengangkatan itu sekaligus menandakan bahwa secara internal institusi kembali memberikan kepercayaan kepada Ferli Hidayat untuk menduduki posisi penting di Mabes Polri.
Namun, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata mengenai sah atau tidaknya promosi jabatan tersebut. Yang menjadi perdebatan adalah bagaimana sebuah institusi membangun keseimbangan antara hak seorang anggota yang tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum dengan sensitivitas terhadap luka sosial yang masih dirasakan keluarga korban. Dalam konteks inilah, pengukuhan Ferli Hidayat menjadi lebih dari sekadar mutasi rutin. Ia berubah menjadi simbol yang mengundang publik untuk kembali menilai sejauh mana reformasi, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar berkembang setelah Tragedi Kanjuruhan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY