
Keterangan Gambar : Pada usia 58 tahun, seorang pengawas sekolah menghadapi keputusan yang tak pernah dibayangkannya: pensiun lebih awal. Menurut pengakuannya, angka kredit dalam PAK telah mencukupi untuk mengajukan jenjang berikutnya.
Perwirasatu.co.id, 14 September 2026.
Pada usia 58 tahun, seorang pengawas sekolah menghadapi keputusan yang tak pernah dibayangkannya: pensiun lebih awal. Menurut pengakuannya, angka kredit dalam PAK telah mencukupi untuk mengajukan jenjang berikutnya. Namun satu pintu belum terbuka: uji kompetensi. Ketika kesempatan mengikuti ujian tak kunjung diperoleh, waktu terus berjalan menuju pensiun. Kisah itu menyisakan pertanyaan: seberapa besar sebuah ujian boleh menentukan perjalanan karier seorang pendidik?
Pertanyaan itu relevan ketika Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional (UKKJ) masih menjadi bagian penting sistem pengembangan karier guru. Pemerintah mendefinisikannya sebagai proses mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk menentukan kelayakan naik satu jenjang jabatan. Jadi UKKJ bukan sekadar ujian kenaikan pangkat, melainkan asesmen untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Pemerintah memiliki alasan kuat mempertahankannya. Kenaikan jenjang tidak semestinya terjadi otomatis hanya karena masa kerja. Kompetensi harus terukur. Bahkan pada 2026, Kemendikdasmen melakukan transformasi digital UKKJ melalui integrasi data BKN dan Ruang GTK agar verifikasi lebih efisien, objektif, transparan, dan akurat. Lebih dari 79.000 guru tercatat mendaftar pada periode pertama dari lebih 106.000 calon yang diusulkan pemerintah daerah.
UKKJ pun tetap berjalan. Kemendikdasmen mengumumkan kelulusan UKKJ Guru periode pertama pada 12 September 2026 dan menyiapkan periode kedua. Fakta ini penting karena menunjukkan perdebatan seharusnya tidak dibangun dari anggapan bahwa UKKJ telah dihentikan, melainkan dari pertanyaan apakah desainnya sudah cukup adil bagi perjalanan karier guru.
Sebab sebelum mengikuti UKKJ, guru sesungguhnya telah melewati sejumlah ukuran profesional. Mereka harus memenuhi angka kredit kumulatif, memiliki kinerja minimal baik, memenuhi persyaratan jenjang, dan berada dalam kebutuhan jabatan yang tersedia. Di sinilah pertanyaan kritis muncul: jika rekam kinerja dan angka kredit sudah terpenuhi, seberapa dominan hasil asesmen periodik seharusnya menentukan jenjang karier?
Keluhan guru dan pengawas yang merasa kariernya tertahan karenanya perlu didengar, tetapi juga diverifikasi. Tidak setiap kegagalan naik jenjang otomatis disebabkan UKKJ. Bisa terdapat persoalan formasi, pengusulan pemerintah daerah, administrasi, angka kredit ataupun persyaratan lain. Namun ketika seseorang telah mendekati pensiun, keterlambatan satu periode saja dapat memiliki konsekuensi yang tidak kecil.
Karena itu, perdebatan UKKJ jangan terjebak pada pilihan hitam-putih: ujian dipertahankan atau dihapus. Mengembalikan sepenuhnya sistem lama berbasis DUPAK juga bukan jawaban sempurna. Sistem tersebut pernah menghadapi persoalan administrasi dan kecenderungan mengejar dokumen serta angka kredit.
Yang dibutuhkan adalah sistem kenaikan jenjang berbasis portofolio profesional yang lebih utuh. Penilaian kinerja guru, angka kredit, karya tulis, inovasi pembelajaran, pengembangan kompetensi, praktik baik, kontribusi terhadap sekolah dan rekam pengabdian dapat dihimpun dalam satu profil profesional digital. UKKJ tetap dapat digunakan, tetapi sebagai salah satu komponen penilaian, bukan satu-satunya pintu yang menentukan masa depan karier.
Model demikian juga akan memberi insentif kepada guru untuk terus berkarya. Guru yang produktif menulis, melakukan penelitian tindakan kelas, membuat media pembelajaran, membimbing rekan sejawat atau menghasilkan inovasi semestinya memperoleh penghargaan karier yang nyata. Meritokrasi bukan menyamakan waktu kenaikan semua orang, melainkan memberikan penghargaan berbeda terhadap kualitas kontribusi yang berbeda.
Guru memang menghadapi “ujian” setiap hari di ruang kelas. Namun pengalaman mengajar saja juga tidak otomatis membuktikan seluruh kompetensi untuk menduduki jenjang lebih tinggi. Karena itu, standar kompetensi tetap diperlukan. Yang perlu diperdebatkan adalah cara paling adil untuk membuktikannya.
Reformasi karier guru pada akhirnya bukan tentang mempermudah kenaikan jenjang tanpa prestasi. Justru sebaliknya: membuat prestasi lebih terlihat dan terukur. Jangan hapus standar kompetensi, tetapi perbaiki cara mengukurnya. Jangan biarkan guru naik hanya karena masa kerja, tetapi jangan pula membiarkan puluhan tahun karya dan pengabdian kehilangan bobot hanya karena satu mekanisme asesmen.
Negara membutuhkan guru yang terus belajar, menulis, meneliti, berinovasi dan berbagi pengetahuan. Sistem karier semestinya mendorong energi itu tumbuh. Sebab ukuran terbaik kompetensi seorang pendidik bukan sekadar bagaimana ia menghadapi ujian, melainkan apa yang telah ia kerjakan, hasilkan dan wariskan sepanjang pengabdiannya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY