
Keterangan Gambar : Di tengah revolusi, ketika pangkat militer berarti kehormatan sekaligus kekuasaan, Mayor Jenderal Didi Kartasasmita justru berkali-kali meminta meninggalkan tentara yang ikut dibangunnya. Bukan karena takut berperang, melainkan karena keyakinan profesionalnya berbenturan dengan sejumlah keputusan politik dan militer.
Perwirasatu.co.id, 14 September 2026.
Di tengah revolusi, ketika pangkat militer berarti kehormatan sekaligus kekuasaan, Mayor Jenderal Didi Kartasasmita justru berkali-kali meminta meninggalkan tentara yang ikut dibangunnya. Bukan karena takut berperang, melainkan karena keyakinan profesionalnya berbenturan dengan sejumlah keputusan politik dan militer. Kisahnya membuka sisi lain revolusi: pergulatan antara loyalitas kepada negara, kehormatan korps, kekuasaan sipil, dan suara hati seorang perwira Republik.
Didi bukan tokoh pinggiran. Pada awal pembentukan tentara nasional, ia dipercaya memimpin Komandemen I Jawa Barat dengan pangkat mayor jenderal. Dalam Komisi Teknis yang menangani gencatan senjata menjelang Perundingan Renville, namanya bahkan berada bersama Letjen Oerip Soemohardjo dan sejumlah perwira Republik. Posisinya menunjukkan bahwa Didi berada di lingkaran penting militer Indonesia yang masih mencari bentuk.
Justru dari posisi itulah konflik muncul. Didi kecewa terhadap perubahan organisasi tentara dan perlakuan terhadap Oerip, senior yang dihormatinya. Ia juga menghadapi kenyataan ketika sejumlah perwira yang lebih muda memperoleh posisi lebih tinggi. Dalam etika korps perwira KNIL sebagaimana dipahami Didi, dilangkahi junior bukan sekadar perkara gengsi, tetapi dapat dibaca sebagai tanda seorang perwira senior dianggap tak lagi cakap.
Pada 20 April 1947, Didi mengajukan pengunduran diri. Permintaan itu tidak segera mengakhiri karier militernya. Ia kembali mengajukan surat pada 9 Februari 1948. Presiden Soekarno menolaknya pada 15 Maret dengan alasan tenaga Didi masih dibutuhkan negara. Pemerintah bahkan berusaha mempertahankannya. T.B. Simatupang pernah diutus membujuk Didi agar mengurungkan niatnya.
Namun Didi bergeming. Surat kembali dikirim pada Mei dan Juni 1948. Dalam surat susulan 24 Juni, ia memberi batas waktu: bila pemerintah tidak memberikan keputusan, ia akan menganggap dirinya bukan lagi anggota tentara. Di sinilah persoalannya melampaui soal pangkat. Seorang perwira tinggi sedang berhadapan dengan negara yang membutuhkan tenaganya, sementara ia merasa tak dapat terus bertahan dalam struktur yang tak lagi sejalan dengan keyakinannya.
Akhirnya keputusan datang. Arsip Nasional Republik Indonesia mencatat Keputusan Presiden RI No. 64/P.Mil/48 tertanggal 31 Juli 1948 yang memberhentikan dengan hormat, atas permintaan sendiri, Kolonel R. Didi Kartasasmita dari jabatan dan dinas ketentaraan. Menariknya, keputusan itu mencatatnya sebagai kolonel, meski sebelumnya ia pernah menyandang pangkat mayor jenderal. Didi tidak menjadikan perubahan pangkat tersebut sebagai alasan untuk menarik kembali keputusannya.
Kisah itu pun tidak sesederhana cerita tentang seorang jenderal idealis melawan kekuasaan. Setelah meninggalkan tentara, Didi sempat berada di lingkungan Negara Pasundan dan kemudian menghadapi tudingan telah menyeberang dari Republik. Ia membantahnya. Ia juga menolak tawaran masuk kekuatan militer bentukan Pasundan. Episode ini memperlihatkan betapa tipis dan rumitnya batas antara pilihan pribadi, politik federalisme, dan loyalitas kepada Republik pada masa revolusi.
Karena itu, Didi tidak perlu ditempatkan sebagai pahlawan tanpa cela, sementara pemerintah juga tak tepat digambarkan sebagai pihak yang sekadar menghalangi kebebasannya. Republik saat itu sedang berperang sekaligus membangun tentara nasional dari beragam tradisi, kepentingan dan pengalaman militer. Pemerintah membutuhkan disiplin dan struktur komando; para perwira membawa kehormatan, keyakinan dan pandangan profesional masing-masing.
Lebih dari tujuh dekade kemudian, kisah Didi meninggalkan pertanyaan yang lebih penting daripada berapa kali surat pengunduran dirinya dikirim: sampai di mana seorang prajurit harus patuh kepada institusi ketika keyakinan profesionalnya berbenturan dengan keputusan negara? Didi memilih pergi. Pemerintah sempat menahannya. Republik yang masih muda pun terus belajar membangun batas antara supremasi sipil, disiplin militer, loyalitas dan suara hati seorang perwira.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY