Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Jumat (15/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AW (35) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Tersangka dilaporkan oleh SR (53) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena membawa kabur kendaraannya merk Daihatsu SIGRA, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sejak bulan April lalu.
Peristiwa kejahatan, berawal saat tersangka mendatangi korban, dan meminjam mobil, untuk pergi ke wilayah Serang Banten.
Tetapi ternyata mobil pinjaman tersebut, justru digelapkan oleh tersangka, sehingga korban yang mengalami kerugian mencapai 85 juta rupiah, melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dikawasan Kecamatan Mataram Baru, tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita dokumen dan 1 unit mobil Daihatsu SIGRA, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sebagai barang bukti.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar